Pemerintah menyerap sukuk sebesar Rp 1,975 triliun dalam lelang empat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hari ini, Selasa (24/3).

Penawaran yield terendah untuk SPN-S 11092015 adalah 5,81250 persen, PBS006 sebesar 7,18750 persen, PBS007 sebesar 8,06250 persen dan PBS008 sebesar 6,875 persen. Sementara penawaran yield tertinggi untuk SPN-S 11092015 adalah 6,5 persen, PBS006 sebesar 7,625 persen, PBS007 sebesar 8,25 persen dan PBS008 sebesar 8 persen. Baca: Pasar Sukuk Dinilai Tetap Solid Tahun Ini!
Sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa (24/3), pada akhirnya pemerintah menetapkan hasil lelang SBSN yang dimenangkan sebesar Rp1.975 triliun, dengan rincian jumlah nominal yang dimenangkan untuk SPN-S 11092015 sebesar Rp 500 miliar dengan tingkat imbalan diskonto, PBS006 sebanyak Rp 425 miliar dengan tingkat imbalan 8,25 persen, PBS007 senilai Rp 445 miliar dengan tingkat imbalan 9 persen, dan PBS008 sebanyak Rp 605 miliar dengan tingkat imbalan 7 persen.
SPN-S 11092015 akan jatuh tempo pada 11 September 2015, PBS006 pada 15 September 2020, PBS007 pada 15 September 2040, dan PBS008 pada 15 Juni 2016. Lelang sukuk dengan underlying asset berupa barang milik negara berupa tanah dan bangunan ini dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2015. Baca Juga: Obligasi Konversi Bersyarat Dalam Bentuk Sukuk, Bisakah?

