Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah Mulai Meningkat

[sc name="adsensepostbottom"]

Di masa awal perkembangan perbankan syariah, pembiayaan berakad jual beli (murabahah) mendominasi portofolio bank syariah. Namun seiring waktu, kini porsi pembiayaan mulai mengarah pada akad bagi hasil.

musyarakahDeputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Mulya E Siregar, mengakui pembiayaan bagi hasil di perbankan syariah Indonesia saat ini memang masih rendah, namun sudah ada peningkatan dibanding dengan 10-15 tahun lalu, dimana saat itu porsi pembiayaan bagi hasil hanya sekitar 10 persen. “Tapi sekarang porsi pembiayaan bagi hasil sudah sekitar 39 persen dan yang jual beli menurun dari dulunya 90 persen menjadi 61 persen,” kata Mulya.

Menurutnya, pergeseran tersebut sudah menunjukkan bahwa perbankan syariah mulai mengembangkan pembiayaan berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Di sisi lain, Mulya tak menampik cukup sulitnya penerapan bagi hasil dalam penyaluran pembiayaan perbankan syariah. Baca: Bank Syariah Selektif Terapkan Akad Bagi Hasil

“Mengapa susah untuk berbagi hasil? Untuk orang yang bersyarikat punya kecenderungan mengingkari janji. Bersyarikat itu baik kalau untuk orang beriman dan bertakwa dan orang seperti itu sangat sedikit. Di dalam Al Quran sudah ada peringatan itu jadi mudharabah ini tidak mudah. Dengan semangat dan pembelajaran oleh bank syariah yang cukup lama dan bisa menurunkan murabahah itu luar biasa,” papar Mulya.

Sementara, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan masih mendominasinya akad murabahah dalam portofolio pembiayaan perbankan syariah tak lain karena kebutuhan nasabah Indonesia masih banyak yang sifatnya konsumtif dan bank syariah memiliki kecenderungan memberikan pembiayaan dengan akad yang lebih mudah mudah dengan margin yang baik dan risiko tidak terlalu tinggi. Baca Juga: Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan Syariah

Namun, lanjut Halim,  upaya BI dan OJK yang memaksa bank untuk memberi kredit produktif akhir-akhir ini dinilai akan dapat mendorong agar bank bisa menilai risiko lebih baik dan polanya semakin inovatif. Dengan demikian diharapkan basis pembiayaannya lebih banyak menggunakan bagi hasil. “Ini sudah dimulai dan beberapa produk inovasi baru kami arahkan bank syariah juga untuk lebih banyak ke sana (bagi hasil),” ujar Halim.

Berdasar Statistik Perbankan Syariah per Januari 2015 perbankan syariah Indonesia mencatat total pembiayaan sebesar Rp 197,2 triliun. Pembiayaan murabahah masih mendominasi sebesar Rp 115,9 triliun, diikuti oleh akad musyarakah dengan Rp 49,4 triliun, akad mudharabah Rp 14,2 triliun, ijarah Rp 11,4 triliun, qardh Rp 5,6 triliun dan istishna Rp 630 miliar.