Ketidakpastian prospek ekonomi global telah menyebabkan perkembangan nilai dolar Amerika Serikat terhadap seluruh mata uang dunia cenderung berfluktuasi tajam. Sebagai upaya mengurangi risiko yang timbul dari fluktuasi kurs, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penandatanganan fasilitas lindung nilai dengan tiga bank BUMN.

Bergejolaknya nilai tukar dolar AS membuat hal tersebut perlu diwaspadai terutama oleh perusahaan yang banyak melakukan pinjaman dalam bentuk utang luar negeri. Transaksi lindung nilai (hedging) pun menjadi sebuah tuntutan di tengah tantangan tersebut. Oleh karena itu, PLN, yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, melakukan penandatanganan fasilitas lindung nilai (forex line) dengan Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jumat (10/4).
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengharapkan penandatanganan fasilitas lindung nilai dapat menjadi sebuah langkah awal bagi BUMN dan korporasi swasta lain untuk juga dapat melakukan transaksi lindung nilai sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko nilai tukar. Transaksi lindung nilai dilakukan melalui sebuah perjanjian antara korporasi dan perbankan yang menyepakati untuk membeli atau menjual level tertentu nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing di masa depan. Baca: DSN MUI Terbitkan Fatwa Lindung Nilai
“Untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya transaksi lindung nilai ini, beberapa lembaga negara penegak hukum telah menyepakati bahwa apabila terjadi kerugian (biaya) yang ditimbulkan dari transaksi lindung nilai (hedging) BUMN tersebut, bukan merupakan kerugian negara, sepanjang transaksi dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya,” kata Agus dalam siaran pers BI, Jumat (10/4).
Rapat koordinasi untuk menyepakati hal ini telah diselenggarakan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan pada 19 Juni 2014, dan menjadi tonggak dicapainya kesepahaman antara lembaga negara penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi), lembaga negara audit (Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan lembaga terkait lainnya (Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara) mengenai pentingnya transaksi lindung nilai dalam mengelola risiko nilai tukar.
Sementara, Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni menilai kerja sama oleh tiga bank BUMN dalam pemberian fasilitas lindung nilai (hedging) kepada PLN tidak hanya untuk memitigasi risiko volatilitas nilai tukar valas, namun juga memperkuat sinergi antar perusahaan BUMN. “Penandatanganan fasilitas lindung nilai ini langkah awal sangat baik merealisasikan instruksi Kementerian BUMN dan Peraturan Bank Indonesia serta untuk memperkuat sinergi BUMN,” ujar Baiquni, dilansir dari Antara.
Bank Mandiri, BNI dan BRI menandatangani kerja sama pemberian fasilitas transaksi lindung nilai kepada PLN sebesar 950 juta dolar AS. Porsi terbesar berada di Bank Mandiri dengan jumlah 500 juta dolar. Diikuti oleh BRI 350 juta dolar AS dan BNI sebesar 200 juta dolar AS. Baca Juga: BNI Perkuat Layanan Hedging dengan Garuda Indonesia

