Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) menggelar seminar keuangan syariah hari ini, Kamis (16/4).

Seminar ini akan menjadi ajang tukar pandangan mengenai peran keuangan syariah bagi pertumbuhan inklusif, pembiayaan infrastruktur dan usaha kecil dan menengah, dan stabilitas keuangan. Acara ini juga akan mendiskusikan berbagai tantangan industri keuangan syariah, kebijakan yang diperlukan untuk tetap meningkatkan pertumbuhan dan menjaganya tetap berkelanjutan. Baca: IMF Mulai Lirik Keuangan Syariah
Seminar ini akan dimoderatori oleh Naser ElTibi (praktisi media Al-Arabiya) dengan panelis Deputy Managing Director IMF, Min Zhu; Gubernur Bank Negara Malaysia, Zeti Akhtar Aziz; Deputi Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Turki, Ali Babacan; Presiden Islamic Development Bank, Ahmad Mohamed Ali; dan Menteri Keuangan Luxembourg, Pierre Gramegna.
Sebelumnya, IMF telah merilis sebuah studi bertajuk IMF on Islamic Finance: Opportunities, Challenges and Policy Options. Studi tersebut memaparkan berbagai tantangan yang masih dihadapi industri keuangan syariah. Di industri perbankan syariah walau sudah ada lembaga standarisasi, kerangka regulasi dan pengawasan di banyak negara belum mengakomodasi kebutuhan unik industri keuangan syariah. Selain itu, jaring pengaman dan kerangka resolusi juga belum berkembang.
Regulator pun tidak selalu memiliki kemauan dan kapasitas terhadap pemenuhan prinsip syariah. Di sisi lain, perbankan syariah dinilai belum memiliki dampak besar pada akses keuangan. “Untuk membuka potensi perbankan syariah, maka sangat penting untuk mengurangi pajak dan hambatan regulasi lainnya, sembari meningkatkan infrastruktur keuangan,” sebut IMF. Baca: Keuangan Syariah Indonesia Perlu Intervensi Pemerintah
Sementara, sukuk dinilai sebagai instrumen tepat untuk pembiayaan infrastruktur. Namun kendati berbagai negara sudah mulai menerbitkan sukuk, masih ada penerbitan sukuk yang dilakukan tanpa strategi menyeluruh untuk mengembangkan pasar domestik. Oleh karena itu, otoritas setempat pun diimbau melakukan penerbitan sukuk secara reguler agar menjadi acuan bagi sektor swasta.

