Otoritas Jasa Keuangan Korea atau Financial Supervisor Service (Korea FSS) akhirnya memberikan izin PT BNI Tbk membuka cabang di Seoul, Korea.

“Kami menyambut baik. Kami telah mengeluarkan izin tahap pertama dan akan mengeluarkan izin resmi untuk perlengkapan dan bisnis. Kami pun akan berusaha keras agar BNI dapat izin resmi secepatnya,” kata Zhin, dalam konferensi pers di Gedung OJK, di Jakarta, Kamis (16/4).
Zhin menyakini, BNI bisa menyediakan berbagai fasilitas di sektor keuangan baik bagi masyarakat Indonesia di Korea maupun warga Korea. “Kami menyakini bahwa cabang BNI dapat menyediakan fasilitas bermanfaat di Korea melalui bisnisnya. Kami mengusahakan tidak ada diskriminasi antara bank Korea dan Indonesia, dan kami menyediakan on stop servive agar bisa menampung keluhan, “ ujarnya.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, setelah proses panjang akhirnya kerja sama Indonesia dan Korea dalam industri jasa keuangan bisa terwujud. Hal ini dibuktikan dengan penandatangan kerjasama pengawasan antara OJK dan FSS. “Kerjasama ini harus dilandasi dan saling menguntungkan kedua pihak. BNI diharapkan bisa segera memanfaatkan potensi yang ada di sana. Ini awal dari prinsip resiprokal,” ujarnya.

