Pemerintah Indonesia kembali berhasil menghimpun dana yang signifikan dari lelang terbaru Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa (5 Mei 2015) kemarin.

Dana sebesar Rp. 1,96 triliun yang berhasil diserap Pemerintah dari lelang ketiga seri Sukuk Negara diatas, adalah hasil dari total penawaran lelang yang masuk sebesar Rp3.602.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus dua miliar rupiah).
Untuk rincian hasil lelangnya sendiri, jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri SPN-S 06112015 adalah sebesar Rp 500 miliar, dengan Yield rata-rata tertimbang 5,91406%, tingkat imbalan diskonto, bid to cover ratio 3,30, dan akan jatuh tempo tertanggal 6 November 2015.
Sementara itu, jumlah nominal dimenangkan Sukuk Negara seri PBS006 adalah sebesar Rp 55 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 7,81818%, lalu tingkat imbalan 8,25%, bid to cover ratio 2,45, dan tanggal jatuh tempo Sukuk Negara seri ini adalah 15 September 2020.
Sedangkan jumlah nominal dimenangkan Sukuk Negara seri PBS007 adalah sebesar Rp 185 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 8,44932%, lalu tingkat imbalan 9,00%, bid to cover ratio 2,88, dan tanggal jatuh tempo Sukuk Negara seri ini adalah 15 September 2040.
Satu seri lagi Surat Berharga Syariah Negara yang ditawarkan pada saat lelang, yaitu Sukuk Negara seri PBS008, jumlah nominal dimenangkan Sukuk Negara seri PBS008 ini adalah sebesar Rp 1,220 triliun dengan Yield rata-rata tertimbang 7,38914%, lalu tingkat imbalan 7,00%, bid to cover ratio 1,05, dan tanggal jatuh tempo Sukuk Negara seri ini adalah 15 Juni 2016.
Penerbitan SBSN dengan eara lelang ini, untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset yang seluruhnya berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.
Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek kegiatan dalam APBN tahun 2015 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 pada Pasal 20 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
SBSN seri SPN-S 06112015 akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back. Seri PBS006, PBS007, PBS008 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS006, PBS007, PBS008 dan SPN-S 06112015 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

