Pusat Kajian Makanan Aman dan Halal (PKMH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyediakan Auditor Halal Internal (AHI).

Dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) membuat perusahaan-perusahaan pangan, obat-obatan dan kosmetika di Indonesia dituntut menjamin produknya agar aman dan halal.
Sehingga auditor halal internal (AHI) semakin dibutuhkan terlebih di tengah minimnya profesi tersebut.
Kenyataan itu direspon oleh Pusat Kajian Makanan Aman dan Halal (PKMA) bentukan Program Studi Ilmu Teknologi Pangan (ITP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan menyiapkan lulusannya agar bisa menjadi auditor halal internal.
Untuk mewujudkan auditor halal internal “Workshop Sertifikasi Halal dan Penguatan Bekal Auditor Halal Internal” pun digelar di ruang sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMM, pada Senin (25/5).
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Pusat, Osmena Gunawan yang hadir sebagai pembicara mengatakan, saat ini masyarakat butuh diyakinkan bahwa produk yang digunakan sepenuhnya adalah halal.
Untuk itu, lanjutnya, sejak 2012 LPPOM-MUI memberlakukan Sistem Jaminan Halal (SJH) HAS 2300 yang telah menjadi rujukan internasional dan diakui oleh World Halal Food Council (WHFC).
Menurut Osmena, penerapan SJH sangatlah penting, baik dalam perspektif teknologi, manajemen maupun bisnis. “Terlebih, saat ini tren pasar global terhadap produk halal tengah meningkat. Jadi, kebutuhan auditor halal tidak hanya secara nasional, tapi juga internasional. Apalagi menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” kata Osmena, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Selasa (26/5).
Sementara itu, Ketua PKMA UMM, Elfi Anis Saati, menuturkan, ditengah tuntutan pasar global terhadap sertifikasi halal, nyatanya kondisi keamanan dan kehalalan pangan di Indonesia sangat memprihatinkan.
Menurutnya, tidak sampai 15 persen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang sudah tersertifikasi halal. Dan, untuk memperoleh sertifikasi halal, sebuah UMKM harus memiliki perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) terlebih dahulu. “Nah, di Indonesia UMKM yang memiliki izin PIRT hanya sekitar 45 persen saja. Jadi tugas kita, selain menyiapkan lulusan sebagai auditor halal internal, juga mendampingi UMKM agar tersertifikasi halal,” jelasnya.
Workshop ini, tegas Elfi, sangat menguntungkan bagi mahasiswa ITP UMM karena bisa menjadi bekal selepas lulus nantinya. “Dulu untuk bisa mengikuti acara seperti ini, saya harus pergi ke Bogor, bayarnya juga cuma Rp 300. Sekarang, kita harus bayar sampai Rp 2,5 juta. Nah, khusus mahasiswa ITP UMM, kita gratiskan,” ujarnya.
Menindaklanjuti workshop ini, PKMAH UMM akan mengadakan seminar tentang “Pentingnya Sertifikasi Halal: Prospek, Manfaat, dan Peluang Bagi Perusahaan serta Pengembangan IPTEKS dalam Menyongsong Perdagangan Global.”
Seminar ini akan diadakan pada 11 Juni 2015 mendatang di UMM Dome. Dengan menghadirkan Direktur LPPOM MUI Jawa Timur Prof Dr Sugijanto MKes Apt dan Kepala Quality Assurance (QA) Perusahaan Cleo Pandaan-Pasuruan dan Ketua PKMAH UMM Elfi Anis Saati.

