Malaysia Standarisasi Kontrak Keuangan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Bank Negara Malaysia (BNM) akan menyelesaikan standar operasi untuk semua kontrak keuangan syariah akhir tahun ini. Untuk, menghindar terlalu banyak interprestasi.

bnmStandarisasi ini untuk menciptakan seperangkat panduan praktis untuk industri yang dikumpulkan dalam 11 standarisasi. Himpunan standarisasi yang akan melengkapi pedoman keuangan syariah yang ada saat ini dari BNM. Standarisasi baru perlu diterbitkan karena dalam prkatiknya di pasar, standarnya dapat berbeda-beda.

Sebagian karena banyak standarisasi yang tidak memiliki kekuatan hukum. Misalnya, pedoman yang dikeluarkan oleh Accounting Association Organization for Islamic Finance Industry (AAOIFI) yang berpengaruh di seluruh dunia tetapi di sebagian besar negara justeru kurang dakui dalam sistem hukumnya.

Standar kontrak keuangan syariah Malaysia adalah salah satu yang tertua dan termaju di dunia. Karena telah ditempa bertahun-tahun baik di kajian akademis maupun praktik di lapangan. Akan tetapi, di terutama di tataran praktis, masih terbuka untuk diinterpretasi. Dari Reuters, Wakil Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BNM, Mohamad Akram Laldin mengatakan, “Bahkan AAOIFI tidak memiliki  standar operasional, sehingga orang-orang di pasar memiliki kecenderungan untuk memahami hal-hal  yang berbeda. Kami ingin menghindari hal ini.”

“Standar baru bisa membantu regulator di negara-negara yang baru menerapkan keuangan Islam untuk memandu praktik keuangan Islam sehari-hari di pasarnya”, kata Laldin menambahkan. Laldin juga Direktur Eksekutif International Shari’ah Research Academy (ISRA) Kuala Lumpur.

Bai al Inah
Beberapa revisi atas standarisasi kontrak keuangan syariah yang akan diterbitkan BNM akhir tahun ini termasuk untuk skema ijarah, istisna, dan murabahah. “Sebelum menyusun standarisasi, Regulator telah melakukan jajak pendapat di kalangan industri dan mengumpulkan umpan baliknya”, kata Chief Executive Standard Chartered Saadiq,  Adhha Abdullah.[su_pullquote align=”right”] “Sebelum menyusun standarisasi, Regulator telah melakukan jajak pendapat di kalangan industri dan mengumpulkan umpan baliknya”[/su_pullquote]

“Makalah-makalah berisi konsep telah diajukan dan akan mencakup semua kontrak keuangan syariah yang ditawarkan di pasar. Dari sana akan disusun revisi standarisasi yang saat ini sudah tak terelakkan”, kata Abdullah menambahkan.

Beberapa ketakutan timbul, antara lain karena inkonsistensi dapat saja timbul dalam penggunaan kontrak seperti bai inah. Sebagaimana diketahui, kontrak ini melibatkan penjualan dan pembelian kembali berikutnya aset secara ditangguhkan pembayaran.

Menurut Laldin, standar kontrak keuangan syariah untuk skema ini menjadi mencakup dua kaki, dua transaksi yang harus dijalankan dan diselesaikan secara terpisah. Nah, beberapa ulama dan pakar menafsirkan bahwa berarti dua kontrak itu tidak dapat disatukan dalam satu kontrak yang sama. Itu baru satu contoh saja, belum pada kontrak-kontrak keuangan syariah lainnya.