Maxis Siap Terbitkan Sukuk Tawarruq

[sc name="adsensepostbottom"]

Operator selular Malaysia, Maxis Berhad mengumumkan akan menerbitkan sukuk tawarruq senilai hingga RM 5 Miliar.

maxisMelalui laman Bursa Malaysia, Rabu (17/6), Maxis mengumumkan bahwa Komisi Bursa Malaysia telah menyetujui usulan mereka melalui surat bertanggal 17 Juni 2015. Surat itu memberikan persetujuan dan otorisasi kepada Maxis untuk menerbitkan Sukuk Murabahah melalui pengaturan tawarruq dengan kondisi yang ditetapkan di dalamnya.

Sukuk ini akan memiliki masa hingga 30 tahun dari tanggal penerbitan pertamanya.

Maxis bermaksud untuk memanfaatkan dana hasil penerbitan sukuk tawarruq-nya untuk tujuan syariah berikut:

  1. Pembiayaan belanja modal dan modal kerja dari Maxis dan anak perusahaan (“Maxis Grup”); dan / atau
    kebutuhan dana umum lainnya dan keperluan umum dari Maxis Group; dan / atau
  2. refinancing utang / pembiayaan lain dari Maxis Group (termasuk sukuk musyarakah yang ditebritkan oleh Maxis dari waktu ke waktu; dan / atau
  3. refinancing setiap jatuh tempo sukuk murabahah-nya.

Bertindak sebagai sole and lead arranger adalah CIMB Investment Bank Berhad.