Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) telah menetapkan fatwa halal bagi produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang dihasilkan dari hewan, seperti tanduk.

Menurutnya, dengan perkembangan ilmu dan teknologi (Iptek) bidang gizi dan pangan, tanduk maupun bulu hewan dapat diolah dan diproses menjadi bahan pangan, obat-obatan serta kosmetika. Berkenaan dengan perkembangan Iptek mutakhir ini, setelah melalui pembahasan yang panjang dan komprehensif, sidang pleno KF MUI pada Selasa pekan lalu, sepakat menetapkan fatwa untuk produk yang diolah dan dihasilkan dari hewan tersebut.
Lebih janjut Hasanuddin menjelaskan, penggunaan tanduk, temasuk kuku dan bulu dari hewan halal yang masih hidup, hukumnya suci dan boleh/halal dimanfaatkan sebagai bahan (tambahan) untuk pangan, obat-obatan maupun kosmetika. “Semua bahan dari hewan itu ditetapkan suci dan halal serta boleh dimanfaatkan. Tapi tentu dengan syarat harus dari hewan yang halal dikonsumsi menurut kaidah syariah,” tegasnya.
Bukan dari hewan yang haram, apalagi dari limbah organ manusia. Misalnya, kata Hasanuddin, rambut manusia yang dicukur di salon atau tukang pangkas rambut, lalu dikumpulkan dan diolah menjadi bahan pangan, obat-obatan dan kosmetika. ”Itu hukumnya haram,” ujarnya.
Terkait bahan dari organ manusia, menurutnya, MUI telah menetapkan fatwa haram menggunakan dan memanfaatkan organ tubuh manusia untuk produk konsumsi. Ini sebagai bentuk dan implementasi dari kemuliaan yang telah dianugerahkan Allah SWT kepada manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KF MUI, Asrorum Niam Sholeh, mengatakan, sebagai bentuk dari kemulian dan penghormatan itu, maka organ tubuh manusia tidak boleh dipergunakan maupun dimanfaatkan untuk produk konsumsi. ”Bahkan terhadap jasad manusia yang telah meninggal sekali pun, kita harus memperlakukannya dengan takzim, penuh penghormatan. Apalagi terhadap organ yang masih hidup,” tegasnya.
Asrorum pun mengutif ayat Al-Qur’an, Allah SWT telah memuliakan kehidupan manusia dengan makna :”Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan,” (Qs, Al-Isra: 70).
Asrorum menegaskan, sebelum pada ketetapan ini, KM MUI melakukan kajian yang komperenshif dan mendalam guna mengetahui pasti posisi maupun proses produksi dari bahan-bahan tersebut (tanduk, bulu dan rambut) menjadi produk konsumsi. KF MUI mengundang dan meminta penjelasan para pakar khususnya bidang anatomi hewan yang sangat rumit dan krusial ini.

