Deputi Gubernur Bank Indonesia – Mirza Adityaswara resmi menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia menggantikan Halim Alamsyah, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Pengangkatan Mirza yang saat ini menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio dari Bank Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015.
Kehadiran Mirza Aditswara dalam Dewan Komisioner OJK saat ini melengkapi formasi Dewan Komisioner OJK yang terdiri dari Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad, Wakil Ketua DK OJK – Rahmat Waluyanto, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal – Nurhaida, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Perbankan – Nelson Tampubolon, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank – Firdaus Djaelani, Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen – Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota DK OJK Merangkap Ketua Dewan Audit – Ilya Avianti dan Anggota DK OJK Ex-Officio Kemenkeu – Mardiasmo.
Sesuai Undang-undang OJK No.21/2011 tentang OJK pada Pasal 10 susunan Dewan Komisioner OJK terdiri dari seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan setingkat Eselon I.

