Ini Landasan Hukum Gadai Syariah!

[sc name="adsensepostbottom"]

Pelaksanaan transaksi gadai syariah dalam kegiatan muamalah mempunyai dasar hukum yang jelas dari ayat Al Quran, hadits Nabi Muhammad SAW dan ijma para ulama.

Gadai menurut IslamSalah satu transaksi di perbankan syariah Indonesia yang sedang menjadi primadona saat ini adalah gadai syariah. Dalam fiqih muamalah transaksi gadai syariah ini disebut dengan rahn. Secara etimologi rahn berarti tetap dan lama. Menurut terminologi syara’, rahn berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.

Transaksi gadai sendiri telah dipraktekkan langsung oleh Rasulullah SAW ketika beliau menggadaikan baju besinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan fatwa tentang Rahn pada 2002 yang memperbolehkan transaksi rahn di lembaga keuangan syariah tanah air.

Landasan gadai syariah dalam Al Quran didasarkan pada surat Al Baqarah 283: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Dari A’isyah RA, sesungguhnya Rasulullah S.A.W. pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya” (HR. Bukhari Muslim).

Barang yang digadaikan juga diperbolehkan untuk diambil manfaatnya oleh penerima gadai. Dalam hal ini terdapat hadis yang menjadi landasan hal tersebut, yaitu hadis dari Abu Hurairah: “Nabi SAW bersabda, ‘Tak terhalang barang gadai dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Pemiliknya berhak mendapat keuntungannya, dan dia menanggung kerugiannya.” (HR Syafi’i & Daruquthni). Hal tersebut menjadi landasan bagi lembaga keuangan syariah untuk memperoleh biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan.