Bursa Bahrain meluncurkan Bahrain Islamic Index, yang berisikan saham-saham syariah.

Chairman Bursa Bahrain Yousuf Abdullah Humood, mengatakan peluncuran Bahrain Islamic Index merupakan salah satu upaya pihaknya dalam mengembangkan dan meningkatkan posisi sebagai pusat jasa keuangan syariah internasional dan pemimpin di skala regional. “Langkah ini sesuai dengan rencana dan eksekusi kebijakan ekonomi dan keuangan,” katanya, dilansir dari laman albawaba, Selasa (15/9).
Bank sentral Bahrain pun turut mendukung inisiatif tersebut. Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan Bank Sentral Bahrain Khalid Hamad Al Hamad, menuturkan nilai tambah tersebut akan mendorong bank syariah maupun perusahaan lainnya untuk masuk ke pasar modal. “Baik itu melalui reksa dana atau surat berharga yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga investor bisa masuk ke sektor vital ini,” kata Al Hamad. Baca: Apa Itu Indeks Saham Syariah Indonesia?
Chief Executive Officer Bursa Bahrain Shaikh Khalifa Bin Ebrahim Al Khalifa, mengatakan sebanyak 17 perusahaan telah terdaftar sahamnya di dalam Bahrain Islamic Index. Seluruhnya masuk kategori saham syariah sesuai dengan standar dan regulasi yang dibuat oleh komite syariah bursa.
Mulai hari ini, para investor dan pihak lainnya akan bisa memantau performa indeks di laman bursa dan melalui buletin perdagangan yang diterbitkan oleh bursa. “Indeks ini bertindak sebagai alat standar, yang diadopsi oleh investor untuk mengukur fluktuasi portofolio investasi mereka di perusahaan yang berada di dalam Islamic Index, yang akan membantu mereka dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai investasi ini dalam waktu yang tepat,” jelas Shaikh Khalifa. Baca: Apa Beda Reksa Dana Indeks dan ETF Syariah?
Bursa Bahrain telah membuat sebuah standar teknis dan finansial untuk menentukan perusahaan yang termasuk dalam indeks syariah melalui sebuah komite khusus yang secara periodik akan memantau informasi perusahaan. Komite tersebut kemudian akan memutuskan masuk/keluarnya sebuah saham perusahaan di Bahrain Islamic Index.

