LPPOM MUI: 500 Kantin Sekolah di Jakarta akan Disertifikasi Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan mensertifikasi 500 kantin sekolah di DKI Jakarta.

kantin smaDirektur LPPOM MUI DKI Jakarta, Osmena Gunawan mengatakan, LPPOM MUI akan  bekerja sama dengan Dinas UKM dan Perdagangan DKI Jakarta akan melakukan sertifikasi halal pada kantin di seluruh sekolah di DKI Jakarta.

“Sertifikasi halal akan dilaksanakan bagi sekitar 500 kantin sekolah dari SD, SMP, hingga SMA di seluruh DKI Jakarta,” kata Osmena kepada MySharing, ditemui dikantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/11).

Menurutnya, idealnya jajanan atau makanan yang disajikan di kantin sekolah itu, harus bersih, sehat dan tidak mengandung zat yang berbahaya, bahan pengawet dan pewarna yang merusak kesehatan tubuh.

Untuk itu, kata dia, kepala sekolah di setiap sekolah harus melakukan pengawasan dan meminta pihak kantin untuk melakukan sertifikasi halal pada makanan dan minuman yang dijualnya. “Dalam pandangan Islam, makanan halal itu juga harus thoyyib. Artinya berkualitas dan tidak mengandung bahan yang merusak kesehatan,” kata Osmena.

Osmena menuturkan, pelaksanaan sertifikasi halal pada kantin sekolah di seluruh DKI Jakarta merupakan pertama kalinya. Sebab, kata dia, kantin atau tempat jajanan siswa di dalam lingkungan atau di luar sekolah, umumnya tidak mencantumkan label halal dengan sertifikasi dari MUI pada tempat makanan yang mereka jual.

Kegiatan sertifikasi halal itu, menurutnya, sebagai upaya antisipasi banyaknya produk minuman dan makanan yang memiliki sertifikasi palsu. ”Banyak produk bertuliskan label halal tanpa ada logo dari MUI. Padahal, sertifikasi halal asli hanya dikeluarkan MUI,” tukasnya.

Osmena menyatakan,  pelaksanaan sertifikasi halal tersebut mengacu  diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Halal, setelah sebelumnya dilakukan sertifikasi halal bagi pelaku usaha restoran dan katering.

Pada tahun 2013,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di zaman Gubernur Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Pergub Nomor 158 tentang sertifasi halal untuk produk restoran dan non restoran mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.