457146801

MUI: Waspadai Klaim Halal Sepihak dari Bakery dan Restoran

[sc name="adsensepostbottom"]

Beberapa restoran dan bakery memasang logo halal di gerainya, meskipun sebenarnya belum mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanya, umat Muslim perlu waspada.

457146801
457146801

Dalam rilisnya yang diterima MySharing, Jumat (6/11), menyebutkan ada beberapa perusahaan bakery dan restoran terkenal mengklaim produknya halal. Karena menggunakan tepung terigu dan bahan-bahan lainnya yang telah bersertifikasi halal MUI.

Dr. Daud Rasyid, MA.LC, anggota Komisi Fatwa MUI, sempat menerima  pengaduan masyarakat akan pemasangan logo halal dari beberapa outlet resto terkenal di mal-mal Jakarta. Tapi  ada pula gerai lainnya dari  resto sajian oriental ini  yang tidak memasang tanda halal.

Sehingga, masyarakat banyak yang mempertanyakan keabsahan tanda halal yang dipasangnya dan meminta klarifikasi kepada Daud.  Dalam pengaduan juga dikatakan bahwa outlet-outlet restoran oriental yang tidak memasang tanda halal itu, menyajikan menu makanan bahan babi.

Dari contoh kejadian yang mengusik ketenangan umat Muslim, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin, AF. MA, mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam klaim halal yang dinyatakan sepihak oleh pihak restoran maupun bakery.

”Kami mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan halal itu merupakan kaidah syariah, dengan fatwa para ulama. Bukan sebagai pernyataan-pernyataan sepihak untuk kepentingan bisnis. Maka jangan terjebak dengan klaim halal sepihak semacam itu,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, bahwa ketetapan fatwa oleh para ulama itu, didasarkan pada kajian, penelitian, dan audit lapangan mendalam yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam proses sertifikasi halal.

Disebutkan di dalam Al Qur’an,: ”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.S. 16:116).

Sementara itu, Dr. K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA, anggota Komisi Fatwa MUI, menyatakan, kalau pihak-pihak yang melakukan klaim halal secara sepihak itu, dan ternyata tidak benar. ”Kalau penipuan, tentu harus dilaporkan kepada aparat hukum,” kata Abdur.

Untuk lebih memudahkan masyarakat,  LPPOM MUI menghimbau pengecekan keabsahan restoran halal melalui website www.halalmui.org, mengecek dengan scan OQCode Resto Halal yang ditempel di area resto, cek melalui aplikasi HalalMUI di Blackberry, Majalah Jurnal Halal atau via SMS melalui ketik Halal (spasi) merk/resto dan kirim ke 98555.