Ada berbagai isu yang dapat diangkat terkait pengelolaan zakat dari sudut pandang fikih. Tak hanya soal penghimpunan dan penyalurannya, namun juga terkait ashnaf.

Selain itu, ada juga terkait besaran dana amil atau hak yang boleh diambil pengelola zakat. Di sisi pendistribusian, lanjutnya, isu yang mengemuka adalah boleh tidaknya zakat didistribusikan ke negara lain. Pasalnya, saat ini ada sebagian umat Islam yang memiliki pemahaman fikih bahwa zakat harus didistribusikan ke negara tempat ia dikumpulkan. Ia menyontohkan fikih di Brunei yang belum memperbolehkan pendistribusian tersebut, padahal zakatnya melimpah. Baca: Manajemen Zakat Brunei Darussalam
“Kami ingin melihat pandangan para ahli fikih, boleh tidak zakat didistribusikan ke negara lain untuk membantu orang miskin di sana, bisa tidak dibuat keputusan internasional terkait itu. Kami berharap ada semacam fatwa internasional, bukan berupa standar karena mazhab fikih banyak, jadi outputnya seperti panduan. Utamanya kami ingin mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi pengelola zakat dari sudut pandang fikih,” cetus Ahmad.
Ketua Forum Zakat Nur Efendi, menambahkan isu lainnya yang akan dibahas diantaranya terkait zakat profesi dan metode penghimpunan zakat di era digital. Ia menuturkan saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang menanyakan tentang zakat profesi, apakah seluruhnya dikenakan zakat atau tidak. “Karena zaman Rasulullah SAW itu tidak ada, maka ini perlu dibahas di konferensi internasional,” tukasnya. Baca: Dompet Dhuafa Kembangkan Aplikasi Android
Seiring berkembangnya kelas menengah muslim Indonesia, lanjutnya, metode penghimpunan zakat pun kini mulai bergeser. Jika lima tahun lalu donatur harus datang ke kantor lembaga zakat, sekarang donatur tidak perlu datang ke kantor. “Jadi cukup membuka website, menghitung dengan kalkulator zakat dan melihat rekening donasi lembaga zakat lalu ditransfer, nah itu fikihnya seperti apa? Dari sisi penghimpunan di era digital ini perlu disikapi,” papar Nur.
Sementara, Komisioner Badan Amil Zakat Nasional Nana Mintarti, mengatakan isu lainnya yang cukup krusial adalah saat melihat kelompok ashnaf penerima zakat. “Penerima zakat ada budak, nah apakah saat ini budak itu hilang atau sekarang ada perbudakan modern? ini isu menarik untuk bisa didiskusikan di World Zakat Forum,” ujarnya.
Isu terkait fikih zakat tersebut akan dibahas dalam konferensi internasional World Zakat Forum di Kuala Lumpur, pekan depan. Konferensi ini akan terbagi dalam dua bagian yang membahas fikih penyaluran dan penghimpunan zakat. Setelah itu, akan ada sesi paralel pemaparan paper penelitian zakat seputar fikih zakat operasional penghimpunan dan pengumpulan zakat. Baca: World Zakat Forum akan Gelar Konferensi Internasional Fikih Zakat

