Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan Polymerase Chain Reaction (PCR), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjamin kehalalan restoran Solaria sesuai dengan Fatwa MUI yang telah diberikan sebelumnya.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menegaskan berdasarkan hasil uji uji lanjutan dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di berbagai Outlet Restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun Kalimantan Timur, menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA babi. “Maka, status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan fatwa MUI sebelumnya,” kata Lukman dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (27/11).
Menyikapi beredarnya pemberitaan media massa tentang hasil infeksi mendadak (sidak) di restoran Solaria di Balikpapan Plaza, oleh Dinas Pertanian, Keluatan dan dan Perikanan Balikpanan Kalimantan Timur, yang dilakukan pada Senin (3/11) lalu dengan metode uji cepat (Rapit test).
Atas dasar itu, tegas Lukman, LPPOM MUI menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Penggunaan metode Uji Cepat (Rapit Test) hanya digunakan untuk menguji kandungan protein babi secara cepat.
- Uji Cepat (Rapid Test) merupakan sarana pemeriksaan (Screening) awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir.
- Hasil dari uji yang menggunakan Uji Cepat (Rapid Test) memerlukan uji lanjutan untuk memastikan ada tidaknya kandungan DNA babi pada objek yang diuji, dengan menggunakan PCR.
- Dalam melakukan Uji Cepat (Rapid Test) LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan validasi metode. Validasi adalah pembuktian ketepatan metode untuk menguji kandungan bahan tertentu, karena ada kemungkinan terjadinya kesalahan positif (false positive).
- Sesuia dengan SOP analisis laboratorium Halal LPPOM MUI serta untuk menghindari kesalahan Positif (sesuai poin 4), maka LPPOM MUI melakukan uji lanjutan dengan menggunakan metode PCR.
- Terkait dengan Restoran Solaria, LPPOM MUI telah mengambil sampel dari berbagai outlet restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun dari Balikpapan Kalimantan Timur, untuk dilakukan uji lanjutan menggunakan metode PCR.
- Hasil dari uji PCR menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA babi.
- Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut, maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan Fatwa MUI sebelumnya.

