Sertifikat Halal McDonald’s Telah Diperpanjang

[sc name="adsensepostbottom"]

Kini masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menikmati sajian di McDonalds. Pasalnya, sertifikat halal restoran waralaba ini telah dipanjang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

donalsSidang Komisi Fatwa MUI pada Rabu 13 Januari 2016 di kantor MUI Pusat, Jakarta, menetapkan fatwa halal bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).

Ada 34 perusahaan yang ditetapkan fatwa halalnya oleh Komisi Fatwa MUI, di antaranya merupakan perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan sertifikat halal, proses pengembangan produk, dan perpanjangan sertifikasi halal yang telah habis masa berlakunya.

Di antara perusahaan yang ditetapkan fatwa halalnya dalam proses perpajangan sertifikasi halal, adalah PT. Rekso Nasional Food, pengelola restoran waralaba terkemuka di Indonesia “McDonald’s.”.

Ketetapan fatwa untuk perpanjangan sertifikat halal bagi McDonal’s menjadi menarik, mengingat beberapa waktu lalu mencuat berita terkait restoran waralaba ini. Khususnya,  di Pekanbaru, Riau, yang mempermasalahkan kehalalan produk di restoran ini, dengan alasan sertifikat halalnya telah habis masa berlakunya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Hasanuddin AF, menyampaikan, sebenarnya dalam masalah seperti ini berlaku kaidah “Istishhab”, yaitu suatu ketentuan hukum yang sudah ada tetap berlaku, selama belum ada dalil yang membatalkannya.

Secara harfiyah, kata dia, istihhab berasal dari kosakata bahasa arab, yaitu shohiba, yashhabu, istishhaban. Istilah ini telah diadopsi menjadi kata dalam bahasa Indonesia, yaitu dalam artian sabahat atau orang yang menyertai. Yakni menyertai atau mengikuti ketentuan hukum yang sudah ada sebelumnya, selama tidak ada dalil atau bukti atau juga perubahaan yang membatalkannya.

“Restoran McDonald’s telah mendapat sertifikat halal dari MUI. Ini tetap berlaku selama tidak ada pernyataan atau bukti yang menyatakannya haram dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah MUI Pusat. Karena sertifikat halal yang dimiliki bersifat nasional. Apalagi McDonald’s telah pula mengajukan perpanjangan sertifikasi halalnya,” papar Hasanuddin.

Hasanuddin mengingatkan agar pihak perusahaan juga disiplin jangan sampai lalai untuk memproses perpanjangan sertifikat halal yang dimiliki sebelum habis masa berlakuknya, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi masyarkat.

“Kami menghimbau sekaligus mengingatkan pihak perusahaan agar disiplin. Segera pengajukan proses perpanjangan sertifikat halal sebelum masa berlakunya berakhir,” tegasnya.

Selain itu, kata Hasanuddin, pihak perusahaan juga harus terbuka dan komunikatif menyampaikan kepada pelanggannya terkait proses perpanjangan sertifikasi halal yang dilakukannya. Komunikasi juga perlu disampaikan dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal. Dengan keterbukaan komunikasi, maka kendala atau kesulitan yang dihadapi, bisa dicarikan solusinya untuk kebaikan semua.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Produk Halal, Muti Arintawati, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada masalah terkait dengan restoran McDonald’s, karena sebelum sertifikat halalnya habis masa berlakuknya, pihak perusahaan telah mengajukan permohohan perpanjangan.

”Selama proses perpanjangan, sertifikasi halal masih berlaku sepanjang tidak dinyatakan haram oleh lembaga yang berwenang, yakni MUI,” kata Muti.

Associate Director of Communications McDonald’s Indonesia, Sutji Lantyka, menyatakan, bahwa sebelum masa berlaku sertifikat halalnya habis pada 23 Desember 2015. Pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan pada pertengahan September 2015, untuk 169 outlet McDonald’s di seluruh Indonesia, termasuk outlet baru yang berlokasi di kota Pekanbaru, Riau.

Sutji menegaskan, selama menunggu pengesahan dari KF-MUI, pihaknya juga menempelkan surat keterangan dalam proses perpanjangan dari LPPOM MUI Pusat. Surat keterangan dalam  masa perpanjangan tersebut, ditempelkan pada dinding resto McDonadl’s di Pekanbaru dan diseluruh outlet McDonal’s lainnya di seluruh Indonesia.

”Dengan telah ditetapkan fatwa dari KF-MUI  perpanjangan sertifikasi halal bagi McDonald’s. Diharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menikmati sajian di resto kami yang telah dijamin halal oleh MUI,” papar Sutji.