Kerudung ZOYA Belum Bersertifikasi Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah telah mensertifikasi produk kerudung ZOYA.

zoyahalalMelalui akun media sosial Instagram milik @zoyalovers, ZOYA mengumumkan, “Alhamdulillah zoya mendapatkan sertifikat dari MUI, sebagai kerudung halal pertama di Indonesia. ZOYA, cantik, nyaman, halal.”

Terkait hal itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, mengatakan,  bahwa langkah yang ditempuh ZOYA, pada prinsipnya patut dihargai mengingat produsen busana Muslim tersebut bermaksud memperkenalkan sesuatu yang sesuai dengan syariat Islam, yakni gaya hidup halal dan syariah.

Namun, ZOYA tak bisa mengklaim secara sepihak bahwa produknya telah halal, meski menggunakan bahan yang telah bersertifikasi halal. Sertifikasi halal diberikan kepada pabrikan yang memproduksi kain untuk ZOYA. Sedangkan ZOYA sendiri belum memiliki sertifikasi halal. “Siapa yang menjamin bahwa dalam proses produksinya tidak digunakan bahan lain yang tidak halal atau terpapar najis?,” kata Lukman, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Jumat (5/2).

Menurut Lukman, untuk menyatakan sebuah produk itu halal atau haram, perlu dilakukan kajian ilmiah dan syariah. Untuk kemudian dikeluarkan fatwa tertulis dari MUI bahwa produk tersebut halal.

Lukman menambahkan, bahwa produk busana juga perlu dilakukan sertifikasi halal mengingat bahan yang digunakan ada yang berasal dari hewan atau asam lemak sebagai bahan baku. Misalnya, kain jenis wool maupun sutera. Begitu juga dengan bahan tambahan pewarna, dan sebagainya. ”Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang akan segera berlaku, juga mengamankan bahwa sertifikasi halal meliputi produk pangan, barang gunaan dan jasa,” paparnya.

Terkait dengan ZOYA, Lukman menjelaskan, berdasarkan keterangan dari auditor LPPOM MUI Jawa Barat, produk kain yang digunakan oleh ZOYA telah didaftarkan sertifikasinya atas nama PT Central Georgette Nusantara, yakni untuk jenis kain rajut polyster dan stretch polyster, yang kesemuanya dengan merek ZOYA.

Dari proses sertifikasi halal yang dilakukan, Lukman menuturkan tidak ditemukan bahan najis atau haram dalam kain yang diproduksi perusahaan tersebut. Maka, sertifikasi halal MUI diberikan kepada PT Central Georgette Nusantara, pada 4 Oktober 2015. ”

”Yang disertifikasi halal adalah kain yang digunakan ZOYA. Bukan ZOYA yang mendapatkan sertifikasi halal,  kita tidak mensertifikasi kerudungnya,” kata Lukman.

Sementara itu, Creative Director PT Shafco, Sigit Endroyono, mengatakan, iklan promosi halal ZOYA semata-mata didasarkan pada semakin tingginya kebutuhan konsumen Muslim terhadap produk halal, termasuk busana. Untuk memperkenalkan kerudung halal sekaligus mendorong masyarakat Muslim untuk bergaya hidup halal, maka ZOYA memperkenalkan kerudung yang sudah halal.

Atas dasar itu, lanjut Sigit, ZOYA meminta agar produsen kain yang selama ini memasok ke ZOYA mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, dalam hal ini LPPOM MUI Jawa Barat. Sertifikasi halal yang diajukan adalah untuk kain dengan merek khusus, yakni ZOYA dan hanya diproduksi dan diperuntukkan bagi kebutuhan ZOYA.

[bctt tweet=”LPPOM MUI: Yang disertifikasi halal adalah kainnya, bukan kerudung Zoyanya!”]

Setelah memperoleh sertifikasi halal dari MUI, ZOYA menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa kerudung ZOYA telah halal karena menggunakan bahan yang bersertifikasi halal. ”Dalam proses produksinya, ZOYA sama sekali tidak menggunakan bahan atau kain jenis lain, selain yang telah bersertifikasi halal,” tegas Sigit.