Cover Peta Jalan Pengarusutamaan Persaingan Usaha. Foto: CSIS

CSIS Susun Peta Jalan Persaingan Usaha

[sc name="adsensepostbottom"]

Demi mengikis praktik kartel di perekonomian Indonesia, lembaga penelitian senior ini berinisiatif menyusun peta jalan persaingan usaha.

Cover Peta Jalan Pengarusutamaan Persaingan Usaha. Foto: CSIS
Cover Peta Jalan Pengarusutamaan Persaingan Usaha. Foto: CSIS

Center for Social and International Studies (CSIS) bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), didukung oleh Kedutaan Inggris melalui program Prosperity Fund, membuat Peta Jalan Pengarusutamaan Prinsip Persaingan Usaha (P3U) dalam Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Ekonomi.

Peta jalan disusun agar prinsip persaingan usaha dapat secara sistematis terintegrasi di dalam penyusunan seluruh kebijakan maupun regulasi yang terkait dengan sektor ekonomi.

“Semakin lama, prinsip persaingan usaha ditinggalkan dalam penyusunan kebijakan sektor ekonomi”, kata peneliti senior CSIS, Haryo Aswicahyono dalam Media Briefing Peta Jalan Pengarusutamaan Prinsip Persaingan Usaha (P3U) dalam Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Ekonomi di Jakarta, Rabu (30/3). Haryo menyontohkan, penetapan tarif bawah pada angkutan udara oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pasca kecelakaan Air Asia, beberapa waktu lalu.

Penetapan itu menurutnya membuat kompetisi berkurang di industri penerbangan. Lebih lagi, masyarakat dirugikan, karena kehilangan peluang mendapat tiket murah. Akan halnya, kselamatan dan kenyamanan penumpang, menurut Haryo, itu sudah menjadi tugas maskapai untuk memenuhinya. “Kalau dia berani harga murah tapi bisa jaga keselamatan dan berikan kenyamanan, mengapa tidak?”, kata Haryo menambahkan.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf dalam kesempatan yang sama menambahkan, sebenarnya KPPU sudah memiliki panduannya. Hanya, seringkali belum dipakai oleh pemerintah dalam penyusunan kebijakan. “Namanya competitition check lists, mestinya pemerintah dalam membuat kebijakan memerhatikan competition principle ini”,  kata Syarkawi.

Peta jalan ini menjabarkan sejumlah usaha dan aktifitas yang dibutuhkan agar pengarusutamaan prinsip persaingan usaha dapat dilakukan di Indonesia. Pembahasan meliputi tiga aspek penting, yaitu Aspek Kelembagaan, Aspek Konsultansi dan Koordinasi, dan Aspek Hukum dan Perundangan.

[bctt tweet=”Prinsip persaingan usaha kian ditinggalkan dalam penyusunan kebijakan ekonomi”]