
Setiap orang dilarang melakukan, membantu dan membiarkan terjadinya pencurian energi listrik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap tindakan pencurian energi listrik.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan dengan Fatwa Nomor 17 Tahun 2016 dengan pertimbangan bahwa pada saat ini pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik telah sampai pada level meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak.
Sementara pihak yang dirugikan adalah pemegang hak, negara dan masyarakat. “Setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik,” kata Hasanuddin membacakan isi Fatwa Haram Curi Listrik di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (31/5).
Hasanuddin menjelaskan, yang dimaksudkan dengan pencurian energi listrik dalam fatwa ini adalah penggunaan energi listrik yang jelas bukan hak seseorang dengan cara menambah daya, memengaruhi batas daya, memengaruhi pengukuran energi dan melakukan perbuatan ilegal lainnya terkait energi listrik.
Dengan keluarnya fatwa ini, tegas dia, MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah termasuk kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), bahwa wajib hukumnya menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi seluruh warga sesuai kebutuhan secara adil. “MUI juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal, hemat dan berdaya guna,” ujar Hasanuddin.
[bctt tweet=”MUI: wajib hukumnya menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau” username=”my_sharing”]

