Pemerintah menyatakan ingin mendorong penerbitan sukuk korporasi di tanah air. Apakah tujuan dari peningkatan penerbitan sukuk korporasi tersebut?

Pemerintah Indonesia semenjak beberapa tahun terakhir terus mengembangkan Sukuk Negara demi kepentingan pembangunan di tanah air. Hasil dari pengembangan Sukuk Negara tersebut tergolong bagus, dengan keberhasilan pemerintah membiayai berbagai proyek pembangunan dengan nilai yang terus meningkat.
Menurut Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementrian Keuangan – Suminto, Sukuk Negara telah menjadi salah satu sumber pembiayaan proyek infrastruktur sejak tahun 2013. Proyek-proyek yang telah dibiayai, antara lain tersebar di tiga kementerian, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Agama.
“Nilai proyeknya pun tercatat terus meningkat. Dari sebesar Rp800 miliar pada tahun 2013, meningkat menjadi Rp1,5 triliun pada tahun 2014. Nilai proyeknya kembali meningkat menjadi Rp7,1 triliun pada tahun 2015 dan sebesar Rp13,7 triliun pada tahun 2016,” papar Suminto dalam sebuah diskusi ekonomi syariah di Padang, Sumatra Barat, kemarin.
Menurut Suminto, selain mengoptimalkan Sukuk Negara, Pemerintah juga mengharapkan agar penerbitan sukuk oleh korporasi semakin marak dan berkembang. Meskipun diakui Suminto, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerbitan sukuk korporasi di Indonesia, antara lain dari sisi hukum dan perpajakan.
Ditambahkan Suminto, apabila penerbitan sukuk oleh korporasi bisa semakin berkembang di tanah air, maka hal tersebut akan semakin mendukung pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

