Lembaga sertifikasi halal luar negeri harus memenuhi tujuh persyaratan.Apa saja?
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, produk halal impor yang hendak masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikasi halal terlebih dulu dari negara asalnya. Setelah itu, barulah kehalalan produk tersebut diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Untuk mendapatkan pengakuan atau endorsement MUI, lembaga sertifikasi halal luar negeri harus memenuhi tujuh persyaratan,” kata Ikhsan kepada MySharing, disela-sela diskusi publik di Jakarta, Selasa (28/6).
Pertama, lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat, dan kosmetik haruslah lembaga yang dibentuk oleh organisasi keislaman yang legal atau berbahan hukum.
Kedua, lanjut dia, organisasi keislaman yang legal tersebut harus memiliki kantor permanen dan dikelola sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas.
Ketiga, organisasi keislaman tersebut harus memiliki dewan atau komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian melakukan audit halal.
Keempat, lembaga sertifikasi halal harus memiliki standard operating procedures (SOP). “Misalnya dengan memiliki ketentuan atau prosedur pendaftaran, administrasi, dan pemeriksaan atau audit halal ke pabrik, laporan audit, dan rapat komisi fatwa untuk penetapan fatwa,” papar Ikhsan.
Kelima, yaitu semua berkas administrasi baik formulir-formulir pendaftaran, laporan, data tentang perusahaan dan file-file data lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh organisasi keislaman tersebut harus ditata dengan sistem yang baik.
“Hal ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal mudah ditelusuri,” ujar Ikhsan.
Adapun keenam, ungkapnya, lembaga sertifikasi halal tersebut harus memiliki jaringan kerja sama yang luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC).
Terakhir ketujuh, yakni dapat menjalin kerja sama yang baik dengan MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di Indonesia.
