Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak. Kalau kamu sudah menjadi wajib pajak, dan ada kendala dengan pajak kamu, maka kamu berpeluang memperoleh pengampunan pajak!

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, siapa saja yang bisa mendapatkan pengampunan pajak adalah setiap Wajib Pajak.
“Intinya ini semua orang setiap wajib pajak. Tidak hanya untuk pembayar pajak besar, termasuk pembayar pajak kecil. Karena pembayar pajak kecil banyak juga yang tidak beres,” ungkap Bambang di Jakarta, pekan lalu.
UU Pengampunan Pajak ini sendiri memberikan payung hukum yang jelas, dan Wajib Pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program ini.
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
Lebih lanjut dijelaskan Bambang, yang perlu diperhatikan adalah kesempatan bagi Wajib Pajak guna dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak diberikan tiga kali, dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku hingga 31 Maret 2017.
Dalam praktiknya nanti, jika Wajib Pajak belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib pajak bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor pajak tempat WP bertempat tinggal atau berkedudukan.
Program Pengampunan Pajak ini adalah yang terakhir diberikan Pemerintah, sebelum nantinya diterapkan Automatic Exchange of Information di tahun 2018.
Jadi, silakan saja buat kamu yang ingin mendapatkan Pengampunan Pajak, maka kamu bisa mengurus program tersebut, agar kamu tidak punya permasalahan pajak lagi.

