Ilustrasi. Foto: Istimewa

Yuk, Manfaatkan Program Pengampunan Pajak!

[sc name="adsensepostbottom"]

Program Pengampunan Pajak mulai diberlakukan. Kalau Anda sudah menjadi Wajib Pajak, dan ada kelalaian dalam kewajiban pajak, kenapa tidak manfaatkan peluang bagus ini?

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sendiri sudah menjelaskan, bahwa siapa saja yang menjadi Wajib Pajak bisa mendapatkan pengampunan pajak ini. Dan Bambang mengingatkan, kesempatan bagi Wajib Pajak guna dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak diberikan tiga kali, dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku hingga 31 Maret 2017.

Intinya, apabila Wajib Pajak mengikuti program Pengampunan Pajak ini, maka bagi Wajib Pajak yang selama ini menghindari kewajiban pajak dengan menyembunyikan harta kekayaannya, berpeluang untuk bisa diampuni kesalahannya. Jadi, Wajib Pajak tersebut tidak akan diperiksa rekam jejak perpajakannya, hingga 2015, dan akan dilindungi kerahasiaan data perpajakan yang dimiliki.

Tentu tetap ada syarat-syaratnya, yaitu tidak terlibat tindak pidana umum dan tindak korupsi. Selain itu, juga Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan ini, harus pula mengungkapkan harta kekayaan yang selama ini tidak dilaporkan dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang diatur dalam undang-undang tax amnesty tersebut.

Menurut Bambang Brodjonegoro, terdapat dua hal yang harus dipahami seseorang yang ingin ikut dalam program tax amnesty ini. Pertama, Wajib Pajak harus mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam ‎SPT tahunan. Dan kedua, pembayaran uang tebusan, yaitu‎ tarif dikalikan dengan harta bersih, yaitu harta dikurangi utang terkait perolehan harga dan yang belum dilaporkan.

Nah, untuk tata cara bagi anda yang ingin mendaftar untuk ikut program Pengampunan Pajak ini adalah sebagai berikut:

  1. Temui help desk
  2. Sampaikan surat pernyataan harta untuk TA beserta lampirannya.
  3. Syarat: memiliki NPWP, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir, melunasi seluruh tunggakan
  4. Bagi WP yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi: pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya dikembalikan.

[bctt tweet=”Ini caranya untuk ikut pengampunan pajak” username=”my_sharing”]

Program Pengampunan Pajak

Tarif‎ uang tebusan terbagi atas:
1. Tarif Uang Tebusan atas Harta repatriasi
dalam negeri, adalah sebesar:
a. 2 persen untuk periode 3 bulan pertama;
b. 3 persen untuk periode 3 bulan kedua; dan
c. 5 persen untuk periode tanggal 1 Januari sampai‎ dengan tanggal 31 Maret 2017.

2. Tarif Uang Tebusan atas Harta deklarasi luar negeri‎ sebesar:
a. 4 persen untuk periode 3 bulan pertama;
b. 6 persen untuk periode 3 bulan kedua;
C. 10 persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai
dengan tanggal 31 Maret 2017.

3. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM adalah sebesar:
a. 0,5 Persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan
nilai Harta sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan; atau
b, 2 Persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta ‎lebih dari Rp 10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan untuk periode sampai dengan 31 Maret 2017.