Produk berakad mudhabah muqayyadah adalah salah satu produk unggulan perbankan syariah.
Pembangunan proyek jalan tol Soreang-Pasir Koja yang dibiayai oleh sindikasi perbankan syariah memiliki tenor pembiayaan hingga 14 tahun. Namun, ada opsi exit di tahun keempat pembangunan proyek. Agar pembiayaan tetap berada di bank syariah, enam bank syariah yang terlibat dalam pembiayaan sindikasi tersebut pun berencana membuat produk baru.
Direktur Unit Usaha Syariah Bank Jateng Hanawijaya menuturkan, pada tahap awal pembiayaan sindikasi jalan tol Soreang-Pasir Koja disalurkan menggunakan akad murabahah (jual beli). Di tahun keempat nasabah pun bisa melakukan exit dengan beberapa produk. Sebagai langkah persiapan, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Muamalat, tengah menyiapkan produk bank syariah.
“Jangan sampai empat tahun pembiayaan syariah, exit-nya pakai produk non syariah. Jadi kami sedang merancang produk mudharabah muqayyadah (investasi terikat) sebagai refinancing pembiayaan jangka panjang. Ini salah satu produk unggulan tapi belum terlalu populer,” katanya, pekan lalu.
Ia menambahkan, mudharabah muqayyadah akan coba dikembangkan sebagai salah satu alternatif untuk proyek berjangka waktu panjang, seperti jalan tol. “Cashflow proyek tol mengalami suatu defisit diawal, karena volume kendaraan yang masuk dan menggunakan jasa tol bertumbuh sesuai pertumbuhan lingkungan sekitar tol. Produk mudharabah muqayyadah memungkinkan untuk itu,” papar Hanawijaya.
Pihaknya pun berupaya gerak cepat dengan mulai mengkaji produk tersebut di tahun ini karena harus melalui beberapa tahapan. “Kami perlu presentasi ke OJK ini comply atau tidak dari sisi hukum positif dan syariah. Untuk tahapan pertama Oktober ini direksi unit usaha syariah akan bertemu dan membuat workshop produk mudharabah muqayyadah. Dari sana kami akan mengajukan ke Asbanda lalu ke OJK. Kalau kami siapkan dari sekarang, katakan tahun ketiga kami UUS Asbanda siap untuk berpartisipasi mengerjakan proyek itu,” jelasnya.

