Pemerintah DKI Jakarta harus menjamin warganya memenuhi makanan dan minuman halal di restoran dan gerai.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan menyebutkan, Jakarta sebagai Kota Metropolis sangat tepat menjadi pionir gaya hidup sehat dan halal. Apalagi, DKI Jakarta di masa pemerintahan Jokowi telah memiliki telah Peraturan Gubernur ( Pergub) DKI Nomor 158 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan non-Restoran.
Namun, Ihksan menyayangkan hingga sekarang Pergub tersebut belum diimplemasikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia pun berharap agar Ahok menyadari akan tanggungjawabnya yang masih terhutang.
“Ahok seharusnya mengimplementasikan pergub tersebut apabila ingin dipilih kembali oleh warga DKI. Pasalnya pergub tersebut mengikat dirinya dan masyarakat yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan,” ujar Ihksan.
Menurutnya, Pergub tersebut sebagai wujud jaminan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin warganya dapat memenuhi kebutuhan makanan dan minuman halal di restoran dan gerai non-restoran. Juga dalam rangka perlindungan konsumen khususnya konsumen Muslim.
Pergub tersebut sangat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mensyaratkan semua produk beredar di masyarakat wajib bersertifikasi halal. “Komitmen Pemprov DKI terhadap Pergub tersebut cukup diragukan. Terbukti, dari jumlah restoran yang ada di Jakarta yang hingga saat ini berjumlah sekitar 1.981 restoran, hanya 36 saja yang telah melakukan sertifikasi halal (hanya 1,8 persen), selebihnya tidak jelas,” ungkapnya.
[bctt tweet=”Bangkok punya 172 resto halal, padahal bukan kota Muslim” username=”my_sharing”]
Menurutnya, jika dibandingkan dengan Bangkok (Thailand), negara itu sudah memiliki 172 restoran yang telah bersertifikasi halal dari total 2.000 restoran. Padahal Bangkok adalah ibu kota dari negara berpenduduk non-Muslim.

