Pabrik makanan Korea di Indonesia yang sudah bersertifikasi halal masih sekitar 30 persen.
Presiden Director PT VDF Jaya Indonesia Noh Chang Dong menyatakan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sertifikasi Jaminan Produk Halal (PJH) akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha terutama investor asing di bidang pangan.
Sebab menurut Noah, dengan adanya aturan tersebut maka produsen dapat melakukan persiapan untuk menyesuaikan. “Produk Korea di Indonesia sudah banyak, tapi sekarang belum dapat sertifikasi halal. Ya karena kami belum tahu bagaimana prosesnya,” ujar Noh saat ditemui MySharing usai diskusi publik di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Senin (17/10).
Pada saat ini, lanjut dia, pelaku usaha dan pemerintah Korea Selatan sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak di Indonesia untuk urusan sertifikasi halal. Adapun kesulitan yang dialami oleh pengusaha Korea dalam mengajukan sertifikasi halal yaitu karena mereka menilai prosesnya lama dan masih sulit.
Selain itu, kata Noah, di Korea pertumbuhan umat Muslim masih belum banyak sehingga para pengusaha Korea tidak bisa untuk mengikuti prosedur pembuatan sertifikasi halal terutama yang diminta oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Kalau sudah berjalan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka akan lebih jelas dan perusahan-perusahaan Korea akan bersiap-siap. Ya mungkin awal tahun depan bisa mulai siap-siap untuk dapat sertifikasi halal agar masuk ke Indonesia mudah,” papar Noh.
Menurut dia, selama ini produk makanan Korea hanya bisa dijual di kota-kita besar saja dan biasanya penjualannya dipisahkan. Akan tetapi produk-produk makanan Korea ini masih sulit masuk ke daerah karena belum ada sertifikasi halal.
“Sekitar 80 persen makanan Korea yang dijual di Indonesia dibuat di negerinya. Ada beberapa pabrik makanan Korea yang sudah ada di Indonesia, namun belum semuanya mendapatkan sertifikasi halal. Pabrik makanan Korea di Indonesia yang sudah bersertifikasi halal masih sekitar 30 persen, masih kecil,” ungkap Noh.
[bctt tweet=”Pabrik makanan Korea di Indonesia bersertifikasi halal masih 30%” username=”my_sharing”]
Noh menyakini, apabila UU JPH ini berjalan tidak menutup kemungkinan ada peluang bagi pabrik-pabrik di Korea untuk berekspansi dan berinvestasi di Indonesia. Karena sebetulnya menurut Noh, perusahaan makanan di Korea sangat tertarik untuk berinvestasi di Indoensia akan tetapi mereka belum terbiasa dengan prosedur sertifikasi halal.

