Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. Foto: HukumOnline

Pemerintah Tak Serius Terbitkan PP JPH

[sc name="adsensepostbottom"]

Ketidakmampuan pemerintah membuat Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan pelanggaran.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengkritik sikap pemerintah yang terlihat tidak serius melindungi warga negara mendapatkan jaminan untuk memperoleh produk halal.

“Ketidakmampuan pemerintah membuat Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan pelanggaran terhadap undang-undang itu sendiri,” ujar Ihksan dalam diskusi publik di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Senin (17/10).

Ikhsan menegaskan, seharusnya pemerintah melihat tren yang berkembang di banyak negara, tidak terkecuali negara-negara non-Muslim, seperti Thailand hingga Jepang, yang mulai menyadari pentingnya keberadaan produk halal pada keseharian kehidupan mereka.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin industri halal dunia, sekaligus memiliki posisi penting di pasar halal internasional. Selain itu, Indonesia bisa membendung produk-produk impor yang tidak memiliki sertifikat halal,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menambahkan, meskipun peraturan pelaksanaan UU JPH  belum selesai, LPPOM MUI  akan tetap menjalankan tugas sebagai lembaga otonom dalam pengurusan sertifikasi halal. “Hal ini selaras dengan isi Pasal 59 dan 60 UU JPH,” ujarnya.

Lukman menjelaskan, pada pasal 59 disebutkan sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan sertifikat halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh sertifikat halal yang berlaku sebelum UU ini diundangkan. Sementara pasal 60 menyebutkan, MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan BPJPH dibentuk.

“Sambil menunggu itu, sertifikasi halal di kami akan jalan terus. Kami tetap melakukan fungsi seperti amanah umat,” tegas Lukman.

Namun, lanjut dia, apabila PP JPH sudah dirilis, LPPOM MUI akan segera melakukan penyesuaian.  Jika mengacu pada UU No 33 tahun 2014, BPJPH akan menjalin kerja sama dengan MUI dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Begitu pula, penetapan kehalalan produk yang dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

[bctt tweet=”Thailand dan Jepang saja mulai menyadari pentingnya produk halal ” username=”my_sharing”]

Lukman pun menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengajak LPPOM MUI dalam pembahasan draf PP JPH. Padahal, MUI memiliki peran krusial di dalamnya. Pembahasan hanya dilakukan antara sejumlah kementerian dan lembaga terkait. “Artinya, pemerintah belum siap melibatkan stakeholders yang ada,” tukasnya.