Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum teralisasi masih terbentur Peraturan Pelaksana dan pembentukan Badan Penyelenggara JPH.
Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih belum terealisasi di Indonesia. Saat ini, UU JPH menunggu Peraturan Pelaksana dan pembentukan Badan Penyelenggara JPH.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam mengatakan, struktur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan terisi tahun depan.
Menurut dia, terkait keberadaan BPJHP dibutuhkan 45 pejabat, dan proses seleksi pun akan dilakukan pada awal tahun 2017 mendatang. “Proses seleksi pada Januari 2017, dan mudah-mudahan Maret sudah fix terisi semua struktur BPJPH ,” kata Syam pada seminar nasional bertajuk ”Kesiapan Pemerintah dan Masyarakat Menyambut Pemberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH)”, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (1/11).
Syam mengatakan, bahwa dibutuhkan satu pejabat untuk mengisi Kepala Badan setingkat eselon satu, dan empat pejabat setingkat eselon dua. Empat orang itu akan mengisi bagian sekretaris BPJPH, Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan, serta Kepala Pusat Kerjasama dan Standarlisasi Halal.
Selain itu, lanjut dia, 13 pejabat dibutuhkan untuk mengisi tingkat eselon tiga, dan 27 pejabat dibutuhkan untuk mengisi tingkat eselon empat. Untuk tugas dan fungsi empat tingkatan itu, Kemenag sudah selesai perumusan tugas dan fungsi semuanya.
Terpenting, tegas Syam, BPJPH itu harus bisa rampung sebelum 17 Oktober 2017, mengingat jatuh temponya sudah 17 Oktober 2016 sudah lewat terlewat. “BPJH ini sangat strategis. Insya Allah sebelum tanggal 17 Oktober 2017 semua struktur sudah terisi. Karena kan struktur baru di Kemenag ini sesuai amanat UU JPH No. 33 Tahun 2014,” pungkasnya.
[bctt tweet=”BPJPH harus bisa rampung sebelum 17 Oktober 2017!” username=”my_sharing”]

