Sebelum berinvestasi hendaknya investor mengetahui seluk beluk instrumen investasi terlebih dulu. Wakil Sekretaris DSN MUI, Kanny Hidaya, pun mewanti investor agar tak keliru antara exchange trade fund (ETF) dengan reksadana indeks.

Kanny menuturkan ETF merupakan produk investasi yang lebih advanced. Pada produk reksadana nasabah harus membeli dan menjual reksadana melalui manajer investasi, sedangkan pada produk ETF saat seseorang sudah menjadi nasabah suatu perusahaan sekuritas, maka nasabah bisa melakukan jual beli secara langsung di bursa.
“Pada produk reksadana nilai aktiva bersih baru ditentukan di akhir waktu penutupan bursa sehingga ada delay, sedangkan ETF real time,” papar Kanny. Perhitungan harga ETF bisa dilakukan setiap saat selama jam bursa. Namun dari segi pengawasannya ETF sama seperti produk investasi di pasar modal lainnya.
Reksa Dana Syariah Premier ETF JII yang dikeluarkan oleh Indo Premier Investment Management (IPIM) pun telah memperoleh opini sesuai syariah dari DSN MUI sesuai ketentuan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, dan Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.
IPIM juga telah menjalani proses pengajuan produk sesuai prosedur hingga memeroleh opini syariah dari DSN MUI. “ETF ini adalah salah satu produk reksadana sehingga tidak perlu fatwa terpisah karena sudah ada fatwa tentang reksadana sebelumnya, jadi kami hanya memberi opini sesuai syariah,” ujar Kanny. Premier ETF Syariah JII terlahir lima bulan setelah IPIM menerima opini syariah dari penasihat syariah yang ditunjuk oleh dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

