Ombusdman Kritik Penerapan UU JPH

[sc name="adsensepostbottom"]

Belum adanya ketentuan SOP dan alur standar layanan publik.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, pemerintah belum secara serius mempersiapkan pemberlakuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sebab, hasil temuan dan kajian ORI menunjukan, ketidaksiapan Kementrian Agama (Kemenag).

Anggota Ombusdman RI Ahmad Su’adi mengatakan, berdasarkan kajian lapangan dan peraturan, pemerintah dinilai belum cukup serius mempersiapkan secara matang. Mulai dari infrastruktur kelembagaan, peraturan turunan, sumberdaya manusia dan daya dukung lainnya seperti aturan tentang pembiayaan serta persyaratan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Sehingga, berpotensi menimbulkan maladministasi. Oleh karena itu, ORI menyarankan agar pemerintah khususnya Kementerian Agama sebagai implementator UU tersebut untuk menunda pemberlakuan JPH tersebut dan segera mempersiapkan diri secara baik dan matang,” kata Amzilian  dalam diskusi “Penerapan Jaminan Produk Halal”, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/11).

UU JPH bertujuan untuk memberikan jaminan atas kehalalan suatu produk yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan UU tersebut mengubah sifat sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela) menjadi mandatory (kewajiban) bagi seluruh produk.

Akibatnya, kata Ahmad,  cakupan dari JPH menjadi lebih luas. Sementara, infrastruktur seperti software dan hardware-nya belum siap. Maka, berpotensi besar terjadi maladministrasi.

Selain itu, lanjut dia,  pemberlakuan UU JPH juga belum diselaraskan dengan kesiapan lembaga pelaksana. Seperti status lembaga, struktur kelembagaan, BPJPH, sertifikasi auditor JPH, LPH dan laboratorium halal. “Masalah lainnya, belum adanya ketentuan SOP dan alur standar layanan publik pendaftaran, pemeriksaan dan penerbitan sertifikasi halal dan kepastian biaya,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, untuk mencegah potensi maladministrasi dalam pemberlakuan UU JPH. ORI  menilai, pemerintah sebaiknya menunda penerapan UU JPH sampai semuanya siap, seperti perencanaan, persiapan, infrastruktur kelembagaan, peraturan turunan, sumber daya manusia (SDM) dan daya dukung lainnya yakni aturan tentang pembiayaan serta pernyataan pendirian LPH.

Seperti diketahui, sejak DPR meloloskan RUU JPH menjadi undang-undang pada 19 September 2014, pemerintah memiliki dua tahun untuk membuat peraturan pelaksana. Tapi, sampai jatuh tempo 17 Oktober 2016 peraturan pemerintah dari UU JPH belum ada.

Padahal sejatinya,  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UU JPH akan diberlakukan mulai November 2016.  Tapi RPP meleset dari target 17 Oktober 2016. Pemerintah pun bergeming lagi, bahwa akan rampung Marey 2017, sehingga diharapkan memberlakukan secara bertahap sertifikasi halal hingga 2019 untuk berbagai jenis produk bisa terealisasi.