Kabag Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenag RI, Imam Syaukani (batik coklat dari kiri)) pada diskusi "Penerapan UU JPH", di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (22/11). Foto : MySharing.

Kemenag Tetap akan Implementasikan UU JPH

[sc name="adsensepostbottom"]

Kementerian Agama (Kemenag) berharap pada Januari 2017 semua proses UU JPH bisa dilakukan.

Berdasarkan hasil temuan dan kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), mereka menilai pemerintah belum secara serius mempersiapkan pemberlakuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Meski demikian, Kementerian Agama (Kemanag) tetap akan mengimplementasikan UU JPH sesuai amanat UU.

Kabag Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenag RI, Imam Syaukani mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi temuan dan kajian ORI. Walaupun data yang disampaikan ORI merupakan naskah awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kemenag.

“Naskah RPP sudah banyak mengalami perubahan. Masukan-masukan dari kementerian dan lembaga sudah banyak yang kita tampung, tapi ini masih proses, sifatnya dinamis,” kata Imam ditemui usai diskusi “ Penerapan UU JPH”, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (22/11).

Imam menegaskan,  hal-hal yang disampaikan ORI terkait keluhan masyarakat juga akan ditampung dalam RPP. Di dalam UU disebutkan, maksimal tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan maka harus sudah terbentuk PP JPH. Karenanya, kemenag bergerak cepat dalam waktu satu tahun setelah diundangkan.

Lebih lanjut disampaikan Imam, PP JPH sudah ada legalisasinya di dalam Perpres 83 Tahun 2015. Kemudian, dibuat strukturnya karena di dalam perpres bersifat umum. Tapi, struktur, tugas dan fungsinya dibuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016. Sehingga sebetulnya Kemenag kalau dari sisi kelembagaan sudah siap running, tinggal menunggu personelnya yang akan menduduki kursi jabatan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara, lanjut Imam,  untuk personelnya harus mengikuti UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi, tidak seperti dulu karena sekarang harus ada prosesnya. Kemenag berharap pada Januari 2017 semua proses itu bisa dilakukan.

Meski mendapat kritikan dan masukan dari ORI, Imam  mengatakan, keputusan Kemenag tetap jalan menerapkan PP JPH. Sebab, UU JPH sudah ditetapkan, maka harus jalan. Meskipun ini sudah lewat dua tahun karena Kemenag masih berkoordinasi dengan kementerian lain. Karena beberapa aspek yang diatur di situ cukup sensitif.

“Jadi, siap maupun tidak siap kemenag harus mempersiapkannya. Walau prosesnya sedikit lambat karena melewati batas waktu. Sebab, menurut DPR dalam dua tahun peraturannya harus sudah selesai,” kata Imam.

Kemenag juga berupaya untuk memastikan norma yang diatur betul-betul sesuai dengan UU JPH. Selain itu, agar mengakomodir kepentingan-kepentingan dari stakeholder. Sementara hasil temuan dan kajian ORI,  Kemenag sangat mengapresiasi. “Temuan tersebut menjadi pemicu dan pemecut untuk bekerja lebih cepat lagi,” pungkas Imam.