Amnesti pajak

Mandiri Investasi Himpun Dana Repatriasi 15 Juta USD

[sc name="adsensepostbottom"]

amnestipajak[1]

Dana repatriasi diinvestasikan di surat utang berdenominasi dolar AS.

Pemerintah menggulirkan program amnesti pajak hingga akhir tahun ini. Sejumlah lembaga keuangan telah ditunjuk untuk menampung dana repatriasi, salah satunya adalah Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi). Sejak program amnesti pajak diusung pemerintah, Mandiri Investasi pun telah menampung dana hingga 15 juta dolar AS.

“Untuk dana dari tax amnesty sudah ada yang langsung dalam dolar AS sekitar 12-15 juta dolar. Yang sudah ada itu diinvestasikan ke surat utang berdenominasi dolar AS, itu karena mereka lebih memilih investasinya di dolar AS saja, tidak mau konversi ke rupiah,” kata Direktur Utama Mandiri Investasi Muhammad Hanif, Rabu (30/11).

Ia mengatakan, selain dana yang telah masuk juga ada dana repatriasi yang masih dalam pipeline. “Sudah ada kontrak tandatangan tapi asetnya belum diserahkan. Size dalam pipeline lumayan besar, kalau bisa Rp 600 miliar-700 miliar saja kami sudah senang untuk sekarang ini,” harap Hanif.

Di sisi lain, lanjut Hanif, investor memanfaatkan kesempatan repatriasi juga tidak hanya dalam bentuk cash, tetapi berbentuk aset. “Misalnya investor sudah ada listed saham selama ini, tapi bank kustodiannya di luar negeri, itu mereka harus switch dengan bank kustodian di Indonesia. Atau ada yang punya dalam rupiah di saham disini, tapi SPV luar negeri, jadinya crossing,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, ada pula investor yang memilih berinvestasi di reksa dana penyertaan terbatas untuk perusahaan afiliasinya. “Tendensinya investasi mereka tetap denominasi dolar AS karena uang mereka kan juga dalam dolar AS, sementara kalau dalam rupiah ada risiko nilai tukar,” ujar Hanif. Selain melalui instrumen di atas, pihaknya pun menerima penempatan investasi reksa dana dari bank yang menjadi payment gateway dana repatriasi.