2016, OJK Terbitkan 130 Peraturan

[sc name="adsensepostbottom"]

Pada 2016, OJK telah menerbitkan 77 Peraturan OJK dan 53 surat edaran OJK.

Menutup 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerbitkan 130 peraturan baik dalam bentuk Peraturan OJK maupun surat edaran. Ketua Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya telah menerbitkan 77 Peraturan OJK dan 53 surat edaran OJK. Dari jumlah tersebut, peraturan pasar modal yang paling banyak.

“Dari 77 Peraturan OJK yang terbit, 26 POJK mengatur sektor perbankan, 31 POJK mengatur sektor pasar modal, 18 POJK mengatur sektor industri keuangan non bank, satu POJK yang mengatur aspek edukasi dan perlindungan konsumen dan satu POJK mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi,” katanya dalam konferensi pers akhir tahun OJK, Jumat (30/12).

POJK-POJK yang diterbitkan tersebut antara lain mengatur kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank, prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum, reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, dana perlindungan pemodal, usaha pergadaian dan penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan untuk konsumen dan/atau masyarakat.

Muliaman menambahkan, OJK pun tidak hanya mengatur sektor jasa keuangan tapi juga mendukung program pemerintah. Dalam mendukung pelaksanaan amnesti pajak, OJK menerbitkan dua POJK yaitu POJK No 25/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan trust dan POJK No 26/POJK.04/2016 tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung undang-undang tentang pengampunan pajak.

Untuk POJK No 25 Tahun 2016, OJK telah memperlonggar dari yang tadinya terbatas pada korporasi, kini individu diperbolehkan menaruh dana trust di bank. Sementara, dalam POJK No 26 Tahun 2016 telah memuat aturan soal tender offer. “Aturan soal tender offer sudah dikeluarkan dalam rangka mendukung amnesti pajak,” kata Muliaman.