(Ki-ka) : Ketua BWI Slamet Riyanto, Ketua BaznasSudibyo, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi, pada penandatangan MoU harta wakaf, zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dalampenyediaan air minum dan sanitasi, di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (10/1). foto: dok. MUI.

Baznas Gandeng Bappenas Bangun Sanitasi untuk Warga Miskin

[sc name="adsensepostbottom"]

Untuk menghimpun zakat sebaik-baiknya perlu penyaluran yang sesuai sasaran, salah satunya ialah penyediaan air bersih dan sanitasi.

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama penyediaan sanitasi dan air bersih dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (10/1).

Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo mengatakan,  kerjasama ini ialah momentum bagi BAZNAS untuk menyalurkan dana zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya dengan sebaik-baiknya. “BAZNAS mendukung program penyediaan sanitasi dan air bersih.Kami akan melakukan penyaluran sesuai asnaf (golongan yang berhak menerima zakat), bukan hanya di BAZNAS Pusat namun juga akan kami libatkan seluruh BAZNAS Provinsi dan Lembaga Amil Zakat,” kata Bambang dalam rilisnya yang diterima MySharing, Selasa malam (10/1).

Menurut Bambang,  kerjasama ini merupakan program yang akan dengan mudah menarik muzaki untuk berzakat melalui lembaga zakat resmi. Sebab salah satu masalah ialah banyak muzaki yang belum berzakat melalui amil zakat resmi seperti tuntunan Al Quran dan aturan di Undang-undang.

“Untuk menghimpun zakat sebaik-baiknya perlu penyaluran yang kredibel, akuntable dan sesuai sasaran sehingga dapat membebaskan masyarakat miskin dari berbagai permasalahan, salah satunya ialah masalah air bersih dan sanitasi,” katanya.

Bambang  mengatakan, BAZNAS sepenuhnya akan mendukung program ini karena sesuai apa yang sudah dicanangkan oleh Bappenas. Bahwa zakat, infak dan sedekah merupakan bagian dari program untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Zakat juga sudah masuk ke masterplan arsitektur keuangan syariah yang dirancang oleh Bappenas.

BAZNAS akan menyiapkan dengan sebaik-baiknya karena dengan demikian, semua organisasi pengelola zakat yang resmi akan menjadi lembaga keuangan syariah yang diawasi dan supervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro mengatakan, kerjasama ini diinisiasi oleh Bappenas selaku koordinator SDGs dengan MUI yang berwenang mengeluarkan Fatwa Ziswaf untuk keperluan air bersih dan sanitasi.

Salah satu tujuan ambisius dari program ini adalah No Poverty, yaitu memfokuskan diri untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia, salah satunya keterbatasan akses layanan dasar.

“Dalam penyediaan akses dasar, kadang kadang kita lupa dengan air bersih dan sanitasi. Tanpa itu, kita tidak mungkin menciptakan keluarga yang sehat, bahkan sepertiga balita di Indonesia mengalami stunting (gizi buruk),” jelas Bambang.

Dia menegaskan, salah satu cara untuk mencegahnya ialah dengan memberikan akses sanitasi dan air bersih yang memadai. Pemerintah menyediakan dana melalui APBN dan APBD namun jumlahnya terbatas, sehingga perlu dibantu dengan anggaran lain yakni zakat dan wakaf.

“Kami berterimakasih karena MUI sudah mengeluarkan fatwa yang mendorong ziswaf untuk menunjang program air bersih dan sanitasi. Kami berharap, BAZNAS dan BWI bisa mendorong pemanfaatan ziswaf utuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bambang.

Penyaluran ziswaf dalam program pemerintah ini akan mempercepat pengurangan kemiskinan di Indonesia dan menolong masyarakat yang belum memiliki akses air bersih.