Usulan akan diperhatikan dengan melihat kompetensi dari sisi syariah, managemen, dan kemampuan leadership.
Koperasi Syariah 212 yang dibentuk di Masjid Raya Al-Ittidiyah, Tebet, Jakarta, pada 17 Desember 2016 telah resmi mengabungkan diri (amal galmasi) dengan Koperasi Syariah 212 yang dibentuk melalui Dewan Ekonomi Syariah 212 Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Pengabungan ini tanpa syarat melalui rapat anggota yang dilaksanakan di aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Rabu (12/1). Secara aklamasasi, hasil rapat pun menyetujui pakar ekonomi syariah Syafi’i Antonio menjadi Ketua Koperasi Syariah 212, yang sebelumnya dipimpin oleh Eko Gumilar.
“Rapat menyetujui dilakukannya restrukturisasi kepengurusan dan melakukan amal ghamala dengan Koperasi Syariah 212 yang diprakarsai GNPF MUI,” kata Eka.
Hasil rapat juga menetapkan dan menugaskan dalam pengabungan tersebut. Pertama, Eka Gumilar, sebagai salah satu wakil ketua. Adu pun, Heri Mulyanto sebagai Ketua Bidang IT dan telekomunikasi. Imbron Halim sebagai Ketua Bidang Hukum, Harun Rasyid sebagai Ketua Bidang Layanan Kesehatan, dan Agus Suhendar sebagai Wakil Sekretaris, serta Eka Rismiyanti sebagai Wakil Bendahara.
“Saya mohon pak Syafi’i jangan salah paham kalau kami tidak iklas. Ini sifatnya hanya usulan, jangan menyandera kebebasan hak progatif ketua. Karena tentunya ketua harus memikirkan yang terbaik,” ujar Eka.
Eka pun mencontohkan, seperti halnya ketika dirinya menjadi ketua lembaga ini. Di benak dia selalu memikirkan bahwa mengurus umat itu tidak mudah.
“Tentu kita harus memberikan yang terbaik. Tapi mudah-mudahan usulan ini disetujui oleh ketua yang baru yaitu pak Syafi’i Antonio,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Syafi’i berharap kedepannya bisa menjalankan Koperasi Syariah 212 ini dengan amanah, berdasarkan profesionalisme dan kompetensi.Karena menurut dia, segala sesuatu itu harus dilaksanakan sesuai dengan kompetensinya.
“Usulan itu pastinya akan sangat diperhatikan dengan melihat bagaimana kompetensi dari sisi syariah, managemen, kemampuan leadership dan lainnya. Tentu juga berharap bimbingan dari para ulama, GNPF, DSN, dan MUI,” ujar Syafi’i.
Apalagi tegas Syafi’i, pengurus itu tidak bisa jalan sendiri memerlukan kerja sama dan gotong royong.Dengan melakukan amal galmasi dari sisi kelembagaan, tetapi anggotanya masuk langsung ke dalam website.
” Insya Allah, minggu depan kita sudah ada pendaftaran dan lainnya. Tapi catatan utama adalah bagaimana semua bisa dilakukan secara profesional, bankable, dan auditable,” tegasnya.
Sehingga Koperasi Syariah 212 kata Syafi’i, tidak mengisahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bermain, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menuduh, Dewan Syariah Nasiona (DSN MUI) untuk menyalahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadikan Koperasi Syariah 212, salah.
Koperasi Syariah 212 juga tidak mengisahkan departemen sosial dan Bareskrim untuk menyalahkan.Jadi tambah Syafi’i, bagaimana umat Muslim Indonesia bisa lulus secara ketentuan hukum dan berprinsip syariah, tiada lain dengan semangat berjamaah.
“Bagi bapak dan ibu yang uangnya masih tercecer, emasnya yang dibawah bantal. Mudah-mudahan dalam beberapa hari kedepan kita akan melihat kekuatan dan kebangkitan ekonomi syariah Indonesia,” pungkasnya.

