Sushi Bar Resto, salah satu UKM halal bersertifikasi halal MUI.

Penerapan UU Jaminan Produk Halal Tahun 2019 Masih Akan Banyak Kendala

[sc name="adsensepostbottom"]

UU Jaminan Produk Halal sudah harus mulai diberlakukan pada tahun 2019 mendatang. Padahal dalam kondisi riilnya di lapangan, masih banyak sekali terdapat kendala yang harus segera dicarikan solusinya, agar penerapan UU tersebut bisa maksimal.

Dalam acara CEO Gathering bertajuk “Kesiapan Implementasi UU Jaminan Produk Halal” di Gedung Kementrian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta, hari ini Kamis (19/1/2017), Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian – Panggah Susanto mengungkapkan, bahwa memang masih banyak akan terjadi kendala didalam mengimplementasikan UU Jaminan Produk Halal di tanah air yang akan mulai diterapkan pada tahun 2019 mendatang.

Menurut Panggah, hal itu bisa terjadi dikarenakan pengesahan UU Jaminan Produk Halal ini terlalu terburu-buru, atau terkesan hanya mengejar target untuk bisa disahkan.

“Padahal sampai saat ini masih belum terdapat kejelasan tentang apa saja kriteria yang disebut produk, karena produk itu cakupannya luas. Selain itu, UU ini juga masih belum jelas menyasar segmen mana saja, kemudian jenis produknya apa saja, karena sangat banyak,” ungkap Panggah Susanto.

Panggah menilai, dengan begitu banyaknya produk yang harus disertifikasi halal, maka akan bisa menjadi kendala tersendiri nantinya di lapangan.

“Produk-produk itu sangat beragam dan jenisnya berlipat ganda, bisa mencapai jutaan. Karena itu standarnya harus tersosialisasi dahulu,” lanjut Panggah.

Panggah memang menyayangkan, bahwa rentang waktu untuk penerapan UU Jaminan Produk Halal ini waktunya terlalu singkat, karena dampaknya bisa memberatkan para pengusaha terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi tersebut, belum lagi persoalan waktu pembuatan sertifikat yang juga tidak sebentar.

Panggah dalam forum CEO Gathering ini lalu menyampaikan sebuah solusi didalam mengantisipasi kendala-kendala penerapan UU Jaminan Produk Halal diatas, bahwa  UU ini bisa dilakukan secara suka rela terlebih dahulu, sebelum nantinya semua stake holdernya telah siap. Demikian Panggah Susanto, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.