Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak mereduksi fungsi LPPOM MUI, tapi perluasan fungsi-fungsi beralih pada beberapa lembaga.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan, dengan adanya Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) isunya bukan pengambilalihan, tapi perluasan fungsi LPPOM dalam lembaga-lembaga terpisah. “Ada pelatihan untuk auditor LPPOM, tapi namanya bukan sertifikasi, meski substansinya sertifikasi,” kata Lukman dalam diskusi yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW) di kantor Ikhsan Abudullah & Partners di Wiswa Bumiputera, Jakarta, Selasa (24/1).
Lukman menjelaskan, lembaga sertifikasi halal (LPH) yang ada nantinya juga harus mempunyai laboratorium terakreditasi, auditor halal juga harus disertifasi LPS yang ada dibawah MUI. Lukman menegaskan, dengan secara keseluruhan tidak berubah setelah terakreditasi.
“Jadi dengan adanya BPJPH, peran LPPOM bukan tereduksi, tapi bentuk kelembagaannya yang berubah. Bila sebelumnya semua satu payung di LPPOM, dalam Undang-Undanga Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) seolah jadi terpisah-pisah. Karena itu semua kerja LPPOM yang kemudian dibagi,” jelas Lukman.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Namun demikian, Lukman berpendapat bahwa di sisi lain, ada juga penguatan karena MUI disebut dalam UU JPH. Misalnya, sertifikasi auditor LPPOM atau internal perusahaan. Dulu LPPOM melakukannya dalam pelatihan dan auditor halal harus lulus ujiannya. Kalau sekarang istilah menjadi harus bersetifikat dari LSP.”Jadi posisinya naik, bukan lagi LPPOM tapi LSP. Dari konteks itu tidak banyak berubah, tapi banyak perbaikan,” jelas Lukman.
Kembali Lukman menyampaikan, bahwa LPS ini akan ada di bawah MUI, tidak di LPPOM sebagaimana disebutkan UU JPH. LPPOM seperti membelah diri jadi beberapa lembaga. Sekarang pun fungsi itu sudah dilakukan.
LPPOM juga tengah menyusun standar bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk standar lembaga sertifikasi halal. Lembaga sertifikasi halal punya kekhasan tertentu. BSN tidak punya referensi soal ini kecuali dari MUI.
“Yang penting juga adalah wajib sertifikasi 2019 itu sudah pula mencakup implikasinya, termasuk sanksi. Penting pula untuk dipahami yang wajib itu wajib sertifikasi halal dan wajib label halal, bukan wajib halal,” pungkas Lukman.

