Yuk, Waspadai Perusahaan-Perusahaan Investasi Ilegal! (Bagian 1) PT Compact Sejahtera Group

[sc name="adsensepostbottom"]

OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menetapkan enam perusahaan dengan kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

MySharing.Co akan menuliskan keenam perusahaan tersebut masing-masing dalam tulisan berkelanjutan agar para pembaca bisa mawas diri dan selalu waspada didalam memilih perusahaan investasi, dan tidak mudah tergiur oleh investasi-investasi illegal tersebut.

PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

Komunitas Compact500 adalah komunitas saling bantu antara nggota yang saling menguntungkan dengan setiap anggota atau partisipan yang membantu akan mendapatkan bantuan balik sebesar 25% (dua puluh lima persen) per bulan dari dana yang dimasukan ke sistem. Maksud “500” itu adalah untuk pertama kali mendaftar atau sebagai partisipan sebesar Rp. 500.000,-.

Komunitas tersebut telah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas yaitu “PT Compact Sejahtera Group dengan dipimpin Anton Setiawan.

Modus Operandi perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Cicadas RT/RW:001/003, Cicadas, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat ini adalah pertama, pembayaran tepat pada waktunya dan “No Zonk”. Kedua, ownernya jelas dan selalu bekerja untuk kelangsungan sistem. Ketiga, tidak bisa Hit and Run.

Keempat, “Profit Help” mendapat keuntungan 25% per bulan dan bonus sponsor sebesar 5%. Kelima, mempunyai dana kas cadangan di bank. Keenam, sudah berjalan setahun lebih. Ketujuh, Membayar paket investasi awal berkisar Rp. 500.000,- s/d Rp. 100.000.000,-

Sementara itu, hal-hal yang telah dilakukan Satgas Waspada Investasi adalah pada 22 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah melakukan rapat pembahasan dengan Direksi PT Compact Sejahtera Group terkait legalitas kegiatan usaha.

Selain itu, pada 10 November 2016, sesuai dengan hasil rapat 22 September 2016, PT Compact Sejahtera Group telah menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan telah menghentikan seluruh kegiatannya karena tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Saat ini PT Compact Sejahtera Group sudah menjadi Koperasi Bintang Abadi Sejahtera.