Beberapa bank syariah turut serta menjadi agen penjual instrumen investasi Sukuk Ritel. Siapa sajakah bank syariah tersebut?
Pemerintah Indonesia kembali menawarkan Sukuk Ritel bagi masyarakat Indonesia. Penawaran Sukuk Ritel SR009 sudah dimulai hari Senin (27/2) lalu sampai dengan 17 Maret 2017 mendatang. Instrumen Sukuk Ritel kali ini menawarkan imbal hasil yang ditetapkan sebesar 6,9% per tahun secara fixed bagi masyarakat luas di tanah air.
Tercatat ada sebanyak 22 Agen Penjual Sukuk Ritel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah untuk memasarkan instrument keuangan syariah ini. Diantara 22 Agen Penjual tersebut, tercatat ada 3 bank syariah yang memasarkan Sukuk Ritel yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan BRI Syariah. Namun demikian selain ketiga bank syariah di atas, ada juga bank syariah yang turut memasarkan Sukuk Ritel yaitu BNI Syariah, yang dalam hal ini menjadi sub agen penjual Sukuk Ritel dari perusahaan induknya, yaitu Bank BNI.
Menurut Direktur Distribution and Services BSM – Edwin Dwidjajanto, setiap tahunnya tren investor yang membeli Sukuk Negara Ritel di BSM mengalami peningkatan. Hal tersebut dikarenakan investasi ini memang cukup menarik bagi masyarakat luas.
“Instrument investasi jenis ini mudah prosesnya, terjangkau, berprospek bagus dan sangat aman karena dijamin oleh Pemerintah,” jelas Edwin baru-baru ini.
BSM sendiri, lanjut Erwin, membidik investor Sukuk Ritel dari kalangan ibu rumah tangga dan pegawai swasta. “Berdasarkan data historis, mayoritas investor Sukuk Ritel di BSM adalah ibu rumah tangga dan pegawai swasta,” jelas Edwin.
Lebih lanjut dijelaskan Edwin, pihaknya telah menyiapkan strategi pemasaran tersendiri dalam mengoptimalkan segmen pasar yang dibidik tersebut. “Kami telah memetakan customer base potensial dan melakukan sosialisasi internal eksternal di berbagai media sebagai strategi pemasaran SR-009,” lanjut Edwin Dwidjajanto.
Sementara itu, BNI Syariah juga menyatakan mendukung program pemerintah dalam penjualan Sukuk Negara Ritel SR-009 ini. BNI Syariah adalah sebagai sub agen penjual bersama dengan induk BNI yang telah ditunjuk pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai Agen Penjual.
Menurut Sekretaris Perusahaan BNI Syariah – Endang Rosawati, target pemasaran Sukuk Ritel BNI Syariah adalah ditujukan pada nasabah ritel mereka. “Target penjualan terutama nasabah ritel BNI Syariah dari berbagai profesi, baik pegawai swasta, pengusaha sampai dengan mahasiswa,” demikian Endang Rosawati.
Dua bank syariah lainnya, yaitu Bank Muamalat, dan BRI Syariah juga mulai aktif memasarkan instrumen investasi Sukuk Ritel semenjak 27 Februari 2017 lalu. Namun statement dari kedua bank syariah ini tentang pemasaran Sukuk Ritel di lembaga mereka belum berhasil kami dapatkan.
Lalu bagaimana tata cara pembelian Sukuk Ritel ini di bank-bank syariah? Mudah saja, kok! Anda tinggal mendatangi bank syariah Agen Penjual Sukuk Ritel seri SR-009 dengan membawa KTP. Kemudian, anda membuka rekening dana bank umum dan rekening surat berharga (bila belum memiliki rekening),* mengisi dan menandatangani formulir pemesanan, dan menyediakan dana pembelian. Selanjutnya formulir pemesanan yang telah ditandatangani, fotocopy KTP, dan bukti setor diserahkan kepada Agen Penjual. Berikutnya, menunggu hasil penjatahan Sukuk Ritel seri SR-009 oleh Pemerintah (20 Maret 2017). Dalam hal tidak mendapat penjatahan, investor akan menerima pengembalian dana dari Agen Penjual. Sementara, jika mendapat penjatahan, investor akan menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Ritel seri SR-009 dari Agen Penjual.
Yuk, beli Sukuk Ritel di bank syariah!

