Sampai dengan Februari 2017 ada 109 fatwa DSN MUI.
Peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tak dinafikan dalam industri keuangan syariah. Fatwa DSN MUI menjadi acuan pelaku industri keuangan syariah dalam melakukan kegiatan operasional dan dalam melakukan inovasi produk.
Ketua DSN MUI Ma’ruf Amin menyampaikan, DSN MUI merupakan lembaga yang dibentuk MUI dalam tugas melindungi umat dalam praktek ekonomi yang tidak sesuai syariah dan ribawi. Selain itu, juga untuk memperkuat ekonomi umat berdasar prinsip syariah
Di sisi lain, lanjutnya, DSN MUI bertugas pula menetapkan fatwa lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan lembaga perekonomian syariah, dan lainnya. “DSN MUI juga mengawasi penerapan prinsip syariah melalui dewan pengawas syariah di lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan lembaga perekonomian syariah,” jelas Ma’ruf.
Sampai Februari 2017, DSN MUI telah mengeluarkan 109 fatwa. Dari 109 fatwa itu memuat fatwa yang terkait dengan bidang perbankan syariah sebanyak 70 fatwa, industri keuangan non bank syariah 10 fatwa, pasar modal syariah 16 fatwa, bidang bisnis syariah 7 fatwa, dan fatwa yang bersifat general ada 45 fatwa.
“Ini paling banyak di dunia. Bukan hanya banyak, tapi kata orang juga paling applicable karena fatwa DSN MUI dibuat bersama dengan OJK, Asosiasi Akuntansi, Mahkamah Agung (MA), dan industri keuangan supaya ada sinergi bagaimana fatwa dibuat regulasinya oleh OJK dan BI, bagaimana akuntansinya, bagaimana eksekusinya oleh MA dan peradilan agama dan operasionalisasi oleh industri. Disebut sebagai fatwa yang paling applicable kerena dibuat bersama melalui working group yang dibentuk bersama dengan lembaga tersebut,” jelasnya.

