Terbitnya Kepres BPIH 2017 ini menandai dimulainya proses pelunasan biaya haji.
Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kepastian penandatanganan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menang) Lukman Hakim Saifuddin usai mengikuti Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Lukman, Keppres BPIH saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan. “BPIH, saya sudah cek, sudah ditandatangani Pak Presiden, bahkan sudah beri nomor. Sekarang ada di Kemenkum HAM untuk diundangkan,” ujar Lukman, di Jakarta, Selasa (4/4).
Lukman menuturkan, terbitkan Keppres BPIH tahun ini jauh lebih cepat jika dibandingkan tahun lalu. Sebab, pada tahun 2016, Keppres BPIH ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2016.
Terbitnya Keppres BPIH 1438H/2016M ini, lanjut Lukman, sekaligus menandai dimulainya proses pelunasan biaya haji. Lukman berharap, para calon jemaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini untuk bersiap melakukan pelunasan pada 17 Bank Penerima Setoran (BPS) yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Segera itu diundangkan, maka 17 bank penerima setoran yang ada di seluruh tanah air itu siap menerima pelunasan dari para calon jamaah haji yang ditentukan berangkat tahun ini, Insya Allah jamaah haji pun diharapkan sudah bisa melunasi dalam waktu 2-3 hari ke depan, ” ungkap Lukman.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M pada 24 Maret lalu. Besaran BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 34.890.312. Biaya ini naik sebesar 0,72 persen atau sebesar Rp 249.008 dibanding BPIH tahun lalu.

