(ki-ka) : Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dan Ketua LSP LPPOM MUI Nur Wahid pada sosialisasi LSP LPPOM MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/4).

LPPOM MUI Sosialisasikan Lembaga Sertifikasi Profesi kepada Pengusaha

[sc name="adsensepostbottom"]

Lembaga ini menjadi rujukan bagi tenaga kerja dalam lingkup industri halal untuk melakukan sertifikasi profesi.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mensosialisasikan lembaga barunya yakni Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) LPPOM MUI.

Sosialisasi LPS LPPOM MUI dilakukan dihadapan puluhan pengusaha yang produk-produknya telah memiliki sertifikasi halal, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/4).

Acara ini dihadiri Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan dan Kepala LPS LPPOM MUI Nur Wahid.

“Kita punya lembaga baru, namanya LPS. Ketua LPS ini Pak Wahid. Beliau ini sebagai rajanya LPS di Indonesia khusus untuk halal ini, yang paham betul apa yang harus dilakukan, dipersiapkan, dan lain sebagainya,” ujar Osmena dalam sambutannya.

Osmena mengatakan, selama 27 tahun LPPOM MUI melaksanakan sertifikasi halal sudah banyak sekali produk olahan yang beredar di Indonesia ini.  Dengan jaminan halal baik sertifikasi halal pada produknya maupun auditor dan penyelia yang telah tersertifikasi. Diharapkan  konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi produk-produk olahan tersebut.

”Kita ingin produk kita dipasarkan tidak hanya di Indonesia tapi juga dinegara lain dengan aman dikomsumsi. Tak hanya itu, tapi termasuk SDM yang menangani prosedur halal harus juga profesional,” papar Osmena.

Pada kesempatan ini, Kepala LSP LPPOM MUI Abdul Wahid mengatakan, berdirinya LSP merupakan wujud pelaksanaan dari UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dimana dibutuhkan personel yang kompeten untuk terlibat dalam proses penjaminan produk halal.

Sesuai UU tersebut, lanjut Wahid, perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal harus memiliki penyelia halal yang tersertifikasi. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat mengawal kehalalan produk dalam kerangka Sistem Jaminan Halal (SJH).

”Penguatan SDM ini sesuai dengan UU JPH, baik untuk auditor pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun penyelia halal atau yang dulu kita  disebut Tim Managemen Halal atau Internal Halal Auditor di masing-masing perusahaan,” papar Wahid.

Wahid menjelaskan, LPS LPPOM MUI yang didirikan tanggal 5 April 2016 ini merupakan Lembaga Sertifikasi yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang penjaminan produk halal. Selain itu, juga menjadi rujukan profesional bagi tenaga kerja dalam lingkup industri halal untuk melakukan sertifikasi profesi.

LPS LPPOM MUI bertugas mengembangkan standar kompetensi, menentukan skema sertifikasi kompetensi, dan tempat uji kompetensi di bidang kehalalan produk. Selain itu, LSP juga memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.  ”LSP LPPOM MUI telah menerima sertifikasi lisendi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan linsensi No. BNSP-LPS-664-ID,” pungkas Wahid.