(ki-ka) : Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dan Ketua LSP LPPOM MUI Nur Wahid pada sosialisasi LSP LPPOM MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/4).

LPPOM MUI : Pemerintah Lakukan Penguatan Jaminan Halal, Bukan Pengambilalihan

[sc name="adsensepostbottom"]

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  pemerintah dapat berperan lebih banyak dalam jaminan halal.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, saat ini berseliweran informasi yang menyebutkan pemerintah akan mengambil alih seluruh proses sertifikasi halal yang sebelumnya dilakukan MUI.

“Yang terjadi sebenarnya adalah penguatan (emprowing) bukan pengambilalihan. Jadi  ini adalah penguatan dari berbagai aspek,” ujar Lukman saat sosialisasi LSP LPPOM MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/4).

Lukman menyampaikan, pada masa lalu, dalam proses sertifikasi halal pemerintah hadir hanya di bagian sosialisasi dan edukasi sehingga pemerintah termasuk Pemda, tidak mampu melakukan budgeting. Maka dengan pemberlakukaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan tegas baik itu pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan badgeting untuk mendukung sertifikasi halal.

Lukman menegaskan, melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini telah dibentuk oleh Kementerian Agama (Kemenag), maka nantinya proses pendaftaran sertifikasi halal masuk ke pemerintah, begitu juga dengan proses pembayarannya. Demikian pula dengan sertifikasnya dikeluarkan oleh BPJH, namun proses pemeriksaan dan fatwa berada di tangan MUI.

“Dengan UU JPH ini, pemerintah dapat berperan lebih banyak dalam jaminan halal. Termasuk memiliki alasan untuk melakukan pembiayaan,” ujarnya.

Sertifkasi halal UMKM menjadi beban negara, pemerintah juga bisa membiayai edukasi dan sosialisasi halal kepada masyarakat atau perusahaan. Selaiam ini MUI jalan sendiri, dengan budgeting sendiri. “MUI tidak mampu jalankan itu. Nah, dengan UU JPH ini yang menyebutkan bahwa pemerintah punya hak untuk melakukan badgeting,”  ujar Lukman.

Demikian pula dengan menegakan hukum. Menurut Lukman, dengan berlakuknya UU JPH, pemerintah bisa melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran-pelanggran.

“Jadi UU JPH itu merapikan sebagai aspek dalam proses sertifikasi halal. Bukan mengacak-acak sistem yang sudah ada, menata sistem yang sudah ada supaya lebih besar,” tegas Ketua MUI Bidang Ekonomi.