OJK Tetapkan Saham PT Sariguna Primatirta Tbk sebagai Efek Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan saham Saham PT Sariguna Primatirta Tbk, sebuah perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) sebagai Efek Syariah.

Landasan penetapan tersebut adalah berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-12/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Sariguna Primatirta Tbk sebagai Efek Syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut , maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.04/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Daftar Efek Syariah.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekuti Pengawas Pasar Modal – Nurhaida mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sariguna Primatirta Tbk,” papar Nurhaida.

PT Sariguna Primatirta Tbk sendiri selama ini dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek “Cleo”.

Menurut Nurhaida, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

“Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” demikian Nurhaida, Kepala Eksekuti Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan.