Pelaku usaha jangan sungkan untuk mensertifikasi halal produknya agar dapat bersaing.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI) DKI Jakarta, Osmena Gunawan mengatakan, tren halal kian berkembang hingga membuat banyak pengiat bisnis di segala bidang terutama makanan, farmasi hingga kosmetika berburu halal untuk mendapat kepercayaan konsumen.
Industri halal yang terus berkembang ini menurut Oswena, sangat penting untuk dibangun di Indonesia. “Keterlibatan banyak pihak seperti pemerintah, MUI, media, perusahaan, komunitas hingga individu sangat berpengaruh membesarkan industri halal,” kata Osmena saat acara “Smesco Halal Lifestyle Trend 2017, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (13/6).
Osmena menyoroti peran penting pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membangun industri tersebut. Untuk itu, Osmena mengimbau pelaku usaha agar tidak segan untuk mensertifikasi halal produknya agar dapat lebih bersaing di pasaran.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Osmena mengatakan, bahwa halal sudah harus menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha sebagaimana diterapkan dalam beberapa aturan. Seperti UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan lainnya.
“Mudah saja mengurus sertifikat halal di LPPOM MUI. Intinya jujur, menggunakan bahan halal dan dapat ditelusuri maka proses sertifikasi akan mudah,” ujar Osmena.
Yang tak kalah pentingnya tegas dia lagi, yakni UMKM kalau mau membesarkan industri halal harus perhatikan legalitas usaha, lakukan pembukuan dan jangan cepat merasa puas.

