Produk Pangan Bersertifikasi Halal Tidak Sampai 50 Persen

[sc name="adsensepostbottom"]

Label halal harus menjadi diferensiasi untuk memperkuat daya saing produk Indonesia.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, pemerintah tengah berupaya mengembangkan industri halal di tanah air, salah satunya mendorong pengusaha makanan dan minuman melabeli produk mereka dengan sertifikasi halal. Namun, kata Adhi, sebagian besar produk pangan yang beredar di Indonesia justru belum bersertifikasi halal.

”Baru segelintir perusahaan yang dengan sadar mengurus sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Tidak sampai 50 persen, masih sangat minim,” ujar Adhi dalam diskusi ”Mengurai Benang Kusut UU JPH, Ketinggalan Industri Halal” di Jakarta, Selasa (13/6).

Padahal, menurut Adhi, permintaan akan produk halal di pasar global sangat tinggi. Ia pun menilai bahwa label halal harusnya menjadi diferensiasi untuk memperkuat daya saing produk Indonesia. Namun, tak dipungkiri adanya kendala. Salah satu kendala yang menghambat sertifikasi produk halal adalah masih terbatasnya kapasitas LPPOM MUI.

Selama periode 2011-2015 saja, lanjut Adhi, lembaga tersebut hanya mampu melakukan sertifikasi halal pada 33 ribu produk. ”Artinya, hanya 6.700 produk pertahun,” tukas Adhi.

Padahal, kata Adhi, catatan GAPMMI saat ini ada 1,6 juta industri pangan skala kecil dan mikro serta 6.000 industri pangan skala menengah dan besar yang ada di Indonesia.

Sementara, DRP RI telah mengeluarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH). Untuk mengeksekusi amanat UU JPH, pemerintah saat ini tengan menyusun peraturan turunan dari UU tersebut. Apabila peraturan turunan telah diterbitkan, nantinya semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

”Nah, kalau sertifikasi halal ini wajib, akan ada bottleneck di Komisi Fatwa MUI. Kita kan tidak bisa memproduksi ulama seperti memproduksi mesin,” tegas Adhi.

Oleh karena itu, Adhi berharap ada solusi dari pemerintah atas produk yang belum bersertifikasi halal. Karena dalam hal ini, Adhi menyakini ada banyak produk yang semua bahan dan prosesnya halal tetapi belum memiliki label dari LPPOM MUI sebagai kesahan produk tersebut halal. Tentu menuju ke sertifikasi halal itu ada beberapa proses yang harus dilakukan seperti uji coba, penelitian dari auditor LPPOM MUI.

Pada kesempatan ini, Ekonom Core Indonesia Akhmad Akbar menambahkan, bahwa salah satu tantangan dalam pengembangan industri halal di Indonesia adalah masih terbatasnya suplai bahan baku yang memenuhi kriteria halal.

”Pasokan bahan baku halal masih sekitar 37 persen dari total kebutuhan yang mencapai 100 miliar dolar AS. Sementara untuk produk kosmetik dan personal care, jumlahnya jauh lebih kecil, yakni 18 persen dari kebutuhan yang mencapai 56 miliar dolar AS,’ ungkap Akhmad.

Sehingga kata Akhmad, sejumlah produsen pangan maupun kosmetika kesulitan untuk menghasilkan produk halal yang permintaannya sangat tinggi di pasar global maupun domestik.