Pemerintah Republik Indonesia telah melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement pada tanggal 21 Juli 2017 dengan nilai nominal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
SBSN yang diterbitkan kali ini adalah seri PBS-015 dengan status dapat diperdagangkan (tradable).
Sukuk ini diterbitkan dengan tingkat imbalan tetap (fixed) sebesar 8 % per tahun dan yield 8,18%. Imbalan SBSN akan dibayarkan setiap tanggal 15 Januari dan 15 Juli hingga tanggal jatuh tempo pada 15 Juli 2047. Imbal hasil pertama kali akan dibayarkan pada 15 Januari 2018.
Sukuk ini diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased, dengan underlying assets Proyek APBN 2017 dan BMN. Sementara itu, bertindak sebagai penerbit SBSN PBS-015 ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- BMM dan Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
Private Placement ini sendiri merupakan salah satu metoda penerbitan surat berharga, dimana kegiatan penerbitan dan penjualan surat berharga dilakukan oleh pihak penerbit kepada pihak tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms of condition) yang disepakati bersama.
Berdasarkan PMK Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), yang dimaksud dengan private placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan Pemerintah kepada pihak (perseorangan WNI/WNA, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan) dengan ketentuan dan persyaratan SBSN sesuai kesepakatan.

