berita ekonomi syariah

Intermedia Capital dan Wika Beton Masuk Kategori Efek Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan April 2014 ini telah menerbitkan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan Efek Syariah, yakni Keputusan Nomor: Kep-11/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Intermedia Capital, Tbk. sebagai Efek Syariah, dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-10/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Wijaya Karya Beton (Wika Beton) Tbk sebagai Efek Syariah.

RF201207290647264452Dengan demikian efek Intermedia Capital dan efek Wika Beton emasuk dalam Daftar Efek Syariah. Hal ini sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2013 tentang Daftar Efek Syariah.

Penetapan efek-efek syariah baru DK OJK ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Intermedia Capital, Tbk dan PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran. Selain itu dilengkapi dengan bahan pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun pihak lain yang dapat dipercaya.

Namun secara periodic, OJK sendiri juga akan melakukan tinjauan atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Tinjauan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.